Bipolonews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Buru Muhtadi menandaskan, penguasaan aset daerah oleh pihak ketiga akan dikenakan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara minimum 2 tahun penjara maksimum 7 Tahun penjara.
“Kejaksaan Negeri Buru bekerja sama dengan Pemkab Buru Selatan mengadakan kegiatan sosialisasi Pengamanan dan Penyelamatan Aset/Barang Daerah, jelas Kepala Kejaksaan Negeri Buru Muhtadi kepada media ini di Namrole, Sabtu (5/2/2022).
Muhtadi mengatakan, pihaknya telah melihat bahwa aset barang milik daerah ini merupakan sesuatu yang urgen sekali dalam institusi terutama di daerah.
Ia mengharapkan kepada OPD, pengelola atau pengguna barang memiliki perhatian yang intens terhadap upaya pemeliharaan dan pengamanan aset.
“Dari beberapa audit BPK ditemukan adanya aset-aset yang kurang terpelihara dengan baik, tidak tercatatkan,” kata Kejari.
Lanjutnya, kemudian ada aset-aset yang rusak dan ada aset yang di kuasai oleh pihak ketiga.
Muhtadi kembali mengharapkan sosialisasi yang di laksanakan ini bisa menjadi modal tambahan, semangat tambahan bagi para pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelola aset untuk melakukan pengamanan, penyelamatan dan pemeliharaan terhadap aset-aset daerah.
“Sehingga bisa optimal dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.
Kegiatan sosialisasi ini suda yang kedua kalinya jelas Kejari, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap aset-aset daerah yang diduga dikuasai oleh pihak ketiga.
“Kita harapkan dengan ini bisa melakukan penyelamatan aset, harapnya lagi.
Ditandaskan, apabila ada aset yang ternyata di rusak dalam penguasaan pihak ketiga dalam kondisi rusak tidak diserahkan oleh pihak ketiga, tentu kita akan mengenakan pasal 10 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman minimum 2 tahun penjara maksimum 7 tahun penjara.
“Kita harapkan menjadi perhatian untuk semua orang yang masi menguasai aset daerah secara tidak sah, lagi-lagi harap Muhtadi. (BN-01)