Kapolres Bursel Diminta Serius Proses Hukum Dugaan Penyimpan DD/ADD Tiga Desa

Hukum/Kriminal

Bipolonews.com – Kapolres Buru Selatan AKBP M.Agung Gumilar harus serius memproses hukum kasus ADD/DD Desa Leku, Desa Namrinat dan Desa Kamlanglale yang ketiganya berada di Kecamatan Namrole.

Salah satu Pejabat Kepala Desa di Kabupaten Buru Selatan kepada Media ini mengatakan, Kapolres harus memproses hukum Kepala Desa yang diduga ada penyimpangan anggaran DD/ADD.

“Kapolres harus proses hukum kades-kades yang diduga menyalahi anggaran DD/ADD agar ada efek jerah, ada rasa takut kepada Kades atau Penjabat Kades dalam mengelola keuangan itu,” jelas Penjabat Kades ini kepada media ini melalui telepon, Senin 25/9/2023.

Dikatakan, dugaan penyimpangan anggaran DD/ADD tiga desa di Kecamatan Namrole yaitu Desa Leku, Desa Namrinat dan Desa Kamlanglale kata dia, pihak polres dalam hal ini Kapolres AKBP Agung Gumilar harus dapat menunjukkan penegakan hukum.

“Semua masyarakat tahu, sampai saat ini belum ada kepala desa yang di proses hukum terkait anggaran desa. Pihak kejaksaan juga tidak ada. Hanya periksa saja, tapi tidak jelas proses hukumnya,” pungkasnya akhir teleponnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Kabupaten Buru Selatan, Polda Maluku menyelidiki dugaan korupsi DD-ADD senilai ratusan juta di Tiga Desa di Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag OPS AKP Obet Nego Reimialy selaku mantan Kasat Reskrim Polres Buru Selatan usai upacara Sertijab di Mapolres Buru Selatan, Kamis
10/8/2023.

Didampingi Kasat Reskrim baru IPTU Yefta Marson Malasa menjelaskan bahwa, pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi DD/ADD di tiga desa di Kecamatan Namrole.

“Desa yang dimaksud adalah desa Leku, desa Namrinat dan desa Kamlanglale,’ ungkap Reimialy.

Dikatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.

“Sementara kami lakukan pendalaman, mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Reimialy.

Ditanya dugaan korupsi DD dan ADD oleh mantan kepala desa, tegas Reimialy bahwa tentu oleh mantan kades.

“Sudah barang tentu yang lama, yang baru tidak mungkin pertanggung jawabkan perbuatan orang lain,” tabdas Reimialy.

Ditanya lagi siapa ketiga orang mantan kepala desa tersebut, Reimialy belum mau mengatakannya.

“Kalau nama nanti, karena saya tidak siapkan nama lengkap,” ucap Reimialy beralasan.

Berapa nilai dugaan korupsi oleh ketiga mantan Kepala Desa tersebut, sebut mantan Kasat Intel, karena menyangkut angka maka harus di baca agar tidak salah.

Sebut Reimialy, untuk Desa Namrinat dugaan korupsi sesuai hasil investigasi nilai kerugian negara itu Rp.82 juta lebih.

Kemudian untuk Desa Leku sebut Reimialy, Rp.222 juta lebih, kemudian untuk mantan kades Kamlanglale Rp.294 juta.

“Dari hasil audit ini kami telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi,” jelasnya.

Dari hasil laporan ini jelasnya bahwa ada juga pekerjaan yang telah selesai dan dinikmati oleh masyarakat.

“Oleh karena itu kita harus insentif melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kerugian yang pasti berapa,” ucapnya.

Lanjutnya bahwa pihaknya harus melihat juga laporan pertanggungjawaban seperti apa untuk menjadi dasar penyelidikan hingga penyidikan.

“Bisa jadi bisa berkurang dari ini, atau juga anggaran yang digunakan bukan anggaran tahun itu tetapi tahun sebelumnya,” ucap Reimialy akan di perdalami.

Sebut Reimialy dalam kasus dugaan korupsi DD/ADD di tiga desa ini belum ada penetapan tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan. (BN-01)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan