Bipolonews.com – Polres Kabupaten Buru Selatan (Bursel) atas komando Kapolres AKBP M. Agung Gumilar menangkap seorang pria warga Kota Namrole berinisial LO umur 65 tahun yang diduga sebagai mucikari Penjaja Seks Komersial (PSK).
Tersangka diduga berperan sebagai mucikari bagi para “lelaki yang ingin mencari wanita” yang ada di Kota Namrole.
AKBP M Agung Gumilar melalui Kasat Reskrim IPTU Yefta Marlon Melasa didampingi Wakapolres Kompol Syafrudin dan Kapolsek Waesama Ipda Novi Abraham Waelauru kepada wartawan menjelaskan bahwa, informasi dugaan kasus ini bermula saat operasi Pekat.
Dijelaskan, berdasarkan informasi masyarakat kemudian dikembangkan oleh Satgas dalam pelaksanaan operasi tersebut karena informasi didapat Kota Namrole marak praktek prostitusi.
Lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan razia di beberapa penginapan dan ditemukan ada beberapa wanita yang berprofesi sebagai PSK.
“Kami mengamankan beberapa PSK dengan tujuan melakukan pembinaan atau operasi yustisi. Dalam pengembangan dengan beberapa PSK, ternyata mereka dikoordinir oleh mucikari yang membantu dalam menjalankan praktik prostitusi dimaksud,” jelasnya.
Sambung Kasat Reskrim, dari informasi tersebut, maka dilakukan pengembangan dan ditemukan seorang mucukari.
“Dari kasus ini kami memeriksa empat orang saksi berinisial AB, AM, NB, MT yang diduga sebagai PSK,” ungkap Kasat.
Lanjut Kasat Reskrim dari empat orang itu, kita juga telah memeriksa satu orang saksi yang diduga sebagai pengguna jasa dan juga dua orang saksi lainnya yang memiliki keterkaitannya dengan saksi ini.
Kasat lanjut menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka LO dalam menjalankan aksinya dengan cara menghubungi para korban dan menawarkan apabila ada pria hidung belang yang menawarkan jasa PSK.
Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil itu tersangka LO memperoleh keuntungan finansial sebagai mucikari bervariasi, dari Rp.50 ribu hingga ratusan ribu.
Ujar Kasat Reskrim, tersangka LO mendapat bayaran sebagai mucikari dari korban dan pengguna jasa. Pertegas Kasat Reskrim, tersangka LO memperoleh keuntungan dari aksi tersebut.
Masih Kasat Reskrim, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor, empat buah HP milik korban dan satu buah HP milik tersangka.
“Dari alat bukti yang di peroleh, penyidik telah meningkatkan kasus penahanannya ke penyidikan dengan mempertersangkahkan LO karena melanggar pasal 2 atau pasal 12 atau pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, ancaman maksimal 15 tahun,” jelas Kasat Reskrim.
Tambahnya, ada juga pasal 17, karena terindikasi ada anak yang terlibat.
Jelas Kasat Reskrim, apabila ada anak yang terlibat, maka sesuai dengan undang-undang dimaksud ada pemberatan.
“Dengan alat bukti yang ada, telah menetapkan satu orang tersangka yakni LO (65) yang juga warga kota Namrole,” ungkap Kasat Reskrim.
Tegas Kasat Reskrim, penindakan yang dilakukan oleh Polres Buru Selatan terhadap kasus seperti ini terhadap kasus ini, merupakan wujud komitmen dalam pemberantasan tindak pidana yang berhubungan dengan anan yang masih dibawa umur dan perdagangan orang.
“Pelaku sudah kami ditahan dan harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah ia lakukan,” pungkasnya. (BN-01)