Bipolonews.com – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Faisal Hayoto mengaku akan melaporkan tempat hiburan malam atau THM Holywings di Kepolisian.
Menurutnya, DPD KNPI Maluku menilai THM Holywings telah menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) saat melakukan promosi bisnis.
“Sesuai dengan intruksi dari Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Kami akan laporkan Holywings yang mempromosikan bisnis mereka yang menganyinggung SARA,” ungkap Hayoto kepada media inj melalui telpon pada Selasa, (28/6/2022)
Hayoto sangat menyayangkan perbuatan dugaan pelanggaran SARA yang dilakukan oleh pihak THM Holywings.
“Kami sangat sayangkan, dan ini harus benar-benar ditindak oleh aparat penegak hukum. Menurut kaki, ini sangat berpotensi terciptanya kegaduhan,” tutur Hayoto.
Meski demikian, Hayoto meminta pelaku usaha lain menjadikan persoalan ini sebagai pelajaran untuk tidak menyinggung SARA hanya demi kepentingan bisnis.
“Penggunaan nama Muhammad dan Maria, itu ciri khas agama tertentu. Jangan dipandang remeh lalu memasukannya dalam promosi miras,” jelasnya.
Lanjut Hayoto, kepada pelaku usaha sejenis lainnya, utamanya di Maluku, mohon dijadikan ini sebagai pelajaran dan berhati-hati ketika melakukan promosi bisnisnya.
Sebagai informasi bahwa saat ini pihak kepolisian telah menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. Kata dia, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus itu.
Lanjutnya pagi, ia menegaskan akan melayangkan laporan ke Polda Maluku terkait pelanggaran THM Holywings.
“Saya tegaskan, KNPI Provinsi Maluku akan membuat laporan ke Polda Maluku yang berkaitan dengan THM Holywings,” imbuhnya.
Ia memperingatkan kepada pelaku usaha THM yang ada di Maluku agar tidak melakukan seperti Holywings agar tidak melakukan hal yang sama.
“Peringatan kepada para pelaku THM di Maluku agar tidak melakukan pelanggaran yang sama. Karena hal demikian tidak akan kami tolerir,” timpalnya. (BN-01)