Bipolonews.com – Berdirinya Polres Buru Selatan, Polda Maluku pada tahun 2022, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan perempuan sangat tinggi, sebanyak 95 kasus.
Akibat banyak kasus tersebut sehingga masuk Kategori Kriss HAM sehingga kasus tersebut tidak bisa di selesaikan dengan Restoratif Juctice.
Setelah dilakukan penegakan hukum secara intens, angka kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan perempuan mengalami penurunan.
“Kita polres Buru Selatan baru beru beroperasional satu tahun setengah sampai saat ini. Pada saat berdiri di tahun 2022, tepatnya di bulan Agustus sampai dengan akhir 2022, banyaknya Kasus terkait dengan kejahatan terhadap anak dan perempuan,” jelas Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar dalam konprensi pers usai ekspos tersangka kasus cabul berlangsung di Polres setempat, Rabu 4/10/2023.
Kejatahan tersebut kata Kapolres masuk dalam kategori Krisis HAM, sehingga kasus tersebut tidak bisa di selesaikan dengan Restoratif Juctice.
“Mengingat korban sendiri, kerugian yang dialami oleh korban dibawa sampai akhir hayat (mati), itu pertimbangan kami,” sebut Kapolres.
Setelah pihaknya melakukan penegakan hukum terkait kejahatan terhadap anak dan perempuan, termasuk persetubuhan terhadap anak di bawa umur, kata Kapolres pihaknya bersyukur karena di tahun 2023 ini mengalami penurunan drastis.
“Yang sebelumnya sampai dengan 95 kasus tepatnya ya, e, sekarang 13 kasus yang kami tangani,” jelasnya.
Tentunya kata Kapolres, pihaknya sangat konsen dalam penanganan kasus tersebut karena merupakan perintah dari Kapolri dan Kapolda Maluku.
“Kami dalam pelaksanaannya terdapat kendala-kendala dimana di sini sebelumnya masyarakat di Buru Selatan pada saat ada permasalahan tersebut diselesaikan secara adat,” jelasnya.
Kendala lain lanjut Kapolres, belum terdata secara baik terkait Kependudukan yang ada di Buru Selatan.
“Sehingga kami kesulitan dengan mengidentifikasi korban/pelaku mulai dari umur, kapan lahir (tanggal lahir), apakah anak ini dibawa umur atau sudah dewasa,” ujar Kapolres.
Hal tersebut katanya terkait dengan mitigasi penanganan kejahatan terhadap anak dibawah umur dan perempuan.
Dikatakan, bukan Hanya kewajiban pihaknya dari kepolisian tetapi kewajiban semua pihak, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat hingga pemerintah daerah.
“Kalau kita sama-sama tentunya tidak akan terjadi di kabupaten Buru Selatan,” ucapnya.
Lanjutnya, Polres Buru Selatan tetap konsisten dan komitmen untuk penanganan kejahatan terhadap anak dibawah umur dan perempuan.
“Tidak akan ada ampun terhadap kejahatan seksual terhadap anak dan peret, kita akan tetap menegakan hukum,” tandas Kapolres.
Kapolres berharap kejahatan terhadap anak dibawah umur dan perempuan ini hilang di kabupaten Buru Selatan, kata Kapolres berharap kepada masyarakat agar melaporkan ke pihaknya.
“Bukan hanya korban atau keluarga korban saja yang bisa melaporkan, tetapi siapapun yang mengetahui ada kejahatan tersebut bisa melaporkan ke kepolisian,” pungkas Kapolres. (BN-01)