Bipolonews.com – Polres Kabupaten Buru Selatan, Polda Maluku menyelidiki dugaan korupsi DD-ADD senilai ratusan juta di Tiga Desa di Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag OPS AKP Obet Nego Reimialy selaku mantan Kasat Intel Polres Buru Selatan usai upacara Sertijab di Mapolres Buru Selatan, Kamis, (10/8/2023) kemarin
Didampingi Kasat Intel baru IPTU Yefta Marson Malasa menjelaskan bahwa, pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi DD/ADD di tiga desa di Kecamatan Namrole.
“Desa yang dimaksud adalah desa Leku, desa Namrinat dan desa Kamlanglale,’ ungkap Reimialy.
Dikatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.
“Sementara kami lakukan pendalaman, mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Reimialy.
Ditanya dugaan korupsi DD dan ADD oleh mantan kepala desa, tegas Reimialy bahwa tentu oleh mantan kades.
“Sudah barang tentu yang lama, yang baru tidak mungkin pertanggung jawabkan perbuatan orang lain,” tabdas Reimialy.
Ditanya lagi siapa ketiga orang mantan kepala desa tersebut, Reimialy belum mau mengatakannya.
“Kalau nama nanti, karena saya tidak siapkan nama lengkap,” ucap Reimialy beralasan.
Berapa nilai dugaan korupsi oleh ketiga mantan Kepala Desa tersebut, sebut mantan Kasat Intel, karena menyangkut angka maka harus di baca agar tidak salah.
Sebut Reimialy, untuk Desa Namrinat dugaan korupsi sesuai hasil investigasi nilai kerugian negara itu Rp.82 juta lebih.
Kemudian untuk Desa Leku sebut Reimialy, Rp.222 juta lebih, kemudian untuk mantan kades Kamlanglale Rp.294 juta.
“Dari hasil audit ini kami telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi,” jelasnya.
Dari hasil laporan ini jelasnya bahwa ada juga pekerjaan yang telah selesai dan dinikmati oleh masyarakat.
“Oleh karena itu kita harus insentif melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kerugian yang pasti berapa,” ucapnya.
Lanjutnya bahwa pihaknya harus melihat juga laporan pertanggungjawaban seperti apa untuk menjadi dasar penyelidikan hingga penyidikan.
“Bisa jadi bisa berkurang dari ini, atau juga anggaran yang digunakan bukan anggaran tahun itu tetapi tahun sebelumnya,” ucap Reimialy akan di perdalami.
Sebut Reimialy dalam kasus dugaan korupsi DD/ADD di tiga desa ini belum ada penetapan tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan. (BN-01)