Wabup Bursel Harap Pelaku Usaha Lestarikan Lingkungan Hidup

Umum

Bipolonews.com – Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Gerson Elieser Selsily berharap para pelaku usaha di Kabupaten Buru Selatan menjaga, memperhatikan dan melestarikan lingkungan hidup agar tetap baik, bersih dan indah dan sehat.

Permintaan Wakil Bupati Bursel Gerson Elieser Selsily dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan terhadap Usaha yang izin lingkungan dan izin PPLH di terbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buru Selatan itu berlangsung di ruang Aula Kantor Bupati setempat, (29/9/2023)

Wakil Bupati pada sambutannya menyampaikan bahwa, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.

“Selain itu juga untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pemanfaatan, pengendalian, perencanaan, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum,”: ujar wakil bupati.

Wakil Bupati menjelaskan, sesuai perubahan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dari total 127 pasal yang terdapat dalam UU nomor 32 tahun 2009 dirubah 27 pasal dan 10 pasal dihapus.

“Maka untuk melaksanakan amanah UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perlu ditindaklanjuti dalam peraturan pemerintah terkait revisi UU nomor 32 tahun 2029, naka pemerintah menetapkan peraturan pemerintah RI nomor 22 tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Selsily.

Jelas Wakil Bupati lanjut, secara prinsip dan konsep tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya.

Lanjutnya lagi, perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan UU nomor 11 tahun 2020 tentang penyelenggaraan cipta kerja yang memberikan kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh persetujuan, namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

“Adapun persetujuan lingkungan peraturan pemerintah RI nomor 22 tahun 2021 sesuai dengan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terbagi atas tiga aspek,” sebutnya.

Jelasnya, pertama, amdal (analisis mengenai dampak lingkungan hidup) persetujuan lingkungan adalah SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup).

Kedua, UKL-UPL, persetujuan lingkungan adalah PKPLH (Persetujuan Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Tiga lanjutnya lagi, surat pernyataan SPPL kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Lanjutnya, persetujuan lingkungan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha)

Masih Wakil Bupati jelaskan l, pada saat mulai berlakunya persetujuan lingkungan peraturan pemerintah RI nomor 22 tahun 2021, maka beberapa peraturan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lanjutnya, diantaranya PP nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, PP nomor 72 tahun 2021 tentang pengelolaan mutu air dan pengendalian pencemaran, PP nomor 14 tahun 1999 tentang pengendalian perusakan laut dan PP nomor 101 tentang pengelolaan limbah bahan nomor 19 pencemaran berbahaya.

“Saya berharap peserta sosialisasi dapat memahami dan mengimplementasi dalam melaksanakan usaha atau kegiatan dengan tetap menjaga, memperhatikan dan melestarikan lingkungan hidup agar tetap baik, bersih, indah dan sehat untuk memberikan kepada anak cucu kita Indonesia sebagai generasi penerus bangsa,” jelasnya berharap.

Tak lupa pula Wakil Bupati menyampaikan terima kasih kepada narasumber dan DLH provinsi Maluku yang diharapkan menjadi satu kesempatan yang sangat baik bagi peserta.

“Karena kegiatan ini tentunya akan banyak hal positif ataupun masukkan yang bisa kami peroleh untuk kemajuan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik bagi kabupaten Buru Selatan di waktu akan datang,” pungkas Selsily. (BN-01)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan