Bipolonews.com – Wakil Bupati Buru Selatan, Maluku, Gerson Eliaser Selsily membuka Rapat Kordinasi Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Buru Selatan Tahun 2023, Jumat, (6/10/2023)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Elieser Selsily, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely, Asisten II Ibrahim Banda, Kasat Intel Polres Ambon, serta Timpora diantaranya, TNI-Polri, Intelijen Negara serta instansi terkait.
Wakil Bupati dalam sebutannya menyampaikan bahwa, di era globalisasi ini, perkembangan perekonomian dan perdagangan global yang menuntut kemudahan pergerakan tidak hanya pada barang dan modal, akan tetapi juga bagi pergerakan manusia.
Dikatakan, hal ini selanjutnya berimplikasi pada hubungan internasional yang tidak lagi semata bertumpu pada hubungan antar negara atau, akan tetapi juga bertumpu pada hubungan antar masyarakat.
Lanjutnya, untuk itu, kemampuan pemerintah dalam melakukan rekayasa kondisi yang mendukung hubungan antar masyarakat yaitu pemberian kemudahan perlintasan manusia menjadi sangat penting demi tercapainya peningkatan perekonomian bangsa.
“Hal ini tentunya harus juga diiringi dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak,” ujar Selsily.
Dikatakan Selsily, segenap aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum harus sadar bahwa terdapat potensi dampak negatif dari kemudahan perlintasan manusia, seperti masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai, peningkatan tindak kejahatan transnasional, dan berbagai hal lainnya termasuk juga peningkatan jumlah para pencari suaka/pengungsi.
“Akan tetapi, kita tidak boleh terus menutup diri dari tren pemberian kemudahan perlintasan manusia hanya karena ketakutan kita akan dampak-dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya,” tutur Selsily.
Karena hal ini kata Selsily, hanya akan mengorbankan tujuan utama kita, yaitu peningkatan perekonomian bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat.
Lanjutnya, yang di perlukan saat ini adalah kerja nyata yang terkoordinir dari seluruh pihak dalam peran dan bidangnya masing-masing untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul.
“Salah satu hal yang dapat kita lakukan untuk mengurangi dampak negatif ini ialah dengan upaya peningkatan penegakan hukum di bidang Keimigrasian,” jelasnya.
Masih jelas Selsily, penegakan hukum di bidang keimigrasian sangat bergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing oleh seluruh pihak.
Dijelaskannya, untuk itu, Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 69 ayat (1), mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) baik di pusat maupun di daerah.
Dengan adanya Tim Pengawasan Orang Asing diharapkan dapat meningkatkan sinergitas di antara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal pengawasan orang asing tersebut.
Sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing instansi, dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan.
Selsily berharap agar di masa yang akan datang Tim Pengawasan Orang Asing dapat juga berkolaborasi dengan pihak-pihak lain, yang juga memiliki perhatian besar terhadap pengawasan orang asing, guna mendukung kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing ini.
Dirinya mengapresiasi setinggi-tingginya semua pihak yang telah bersama-sama berkomitmen untuk bahu membahu bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dalam melakukan kegiatan pengawasan orang asing.
“Saya yakin dan percaya sinergitas seluruh anggota Tim akan membawa penegakan hukum di bidang Keimigrasian ke tingkat yang lebih baik lagi, yang mampu mendukung berbagai kebijakan pemerintah di berbagai bidang lainnya sesuai fungsi keimigrasian,” ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon (Kakanim) Abduraab Ely kepada wartwan mengatakan, Rapat Tim Pengawas Orang Asing ini bertujuan untuk bagaimana semua anggota tim ini berkolaborasi bersinergi untuk mengawasi orang asing yang berada di kabupaten ini.
“Bukan hanya tugas Imigrasi saja, tetapi semua tim anggota yang ada di surat keputusan itu,” jelasnya.
Dikatakan tujuan dari rapat kordinasi ini untuk dapat menyatukan persepsi, bahwa tugas mengawasi orang asing itu bukan hanya tugas dari imigrasi, tetapi tugas semua instansi terkait.
‘tugas dari kepolisian, pemerintah daerah, pihak intelijen, TNI, intelijen negera, semua stakeholder bersatu padu untuk mengawasi orang asing yang berkegiatan di daerah ini, jelas Abduraab. (BN-01)