Bipolonews.com – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 lalu.
PP yang di teken Jokowi itu mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di dalamnya berisi tentang kewajiban, larangan, hingga hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan, termasuk juga sanksi tentang PNS yang tidak netral di Pemilu.
Ketua DPC PKB Buru Selatan, Arifudin mengatakan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bursel wajib mengimplementasikan aturan tersebut dilingkup Pemda.
Menurutnya, aturan itu sangat baik untuk meningkatkan etos kerja bagi para ASN. Karena dalam PP itu, dijelaskan bahwa PNS memiliki 17 kewajiban. Salah satunya, PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
“Itu bagus untuk meningkatkan etos kerja ASN, Bursel ini daerah berkembang, jadi pengawasan, peningkatan kinerja ASN sangat penting” kata Arifudin, Senin (27/9/2021).
Sesuai Pasal 7, PNS yang tidak menaati ketentuan akan dijatuhi hukuman disiplin. Adapun hukuman disiplin terdiri dari tiga tingkatan yakni, ringan, sedang, dan berat. PNS yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis hingga pemberhentian.
Pada pasal 11 disebutkan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.
PNS juga dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. Sanksi berat lainnya yaitu, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan apabila PNS tak masuk kerja selama 21-24 hari dalam satu tahun.
Kemudian, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai 27 hari kerja satu tahun.
Selanjutnya, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam satu tahun.
Ada juga hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan bagi PNS yang tak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja. Teguran lisan diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 tahun.
Selanjutnya, teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 sampai 6 hari kerja dalam 1 tahun. Adapula sanksi berupa pernyataan tidak puas secara tertulis apabila tak masuk kerja selama 7-10 hari kerja dalam 1 tahun.
Kata Arif (Sapaan akrab), ini merupakan hal positif, karena PNS itu digaji untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab. Sehingga jika ada yang melanggar, wajar jika mendapatkan sanksi.
“PNS harus menaati kewajiban dan menghindari larangan ini. Saya harap, BKD Bursel harus mengawasinya secara benar,” ujarnya.
“Mereka (ASN) harus melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab,” imbuhnya
Yang paling penting juga, lanjutnya, bagi ASN harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
“Jadi PP terkait disiplin ASN itu harus kita sambut positif. Badan Kepegawaian Bursel harus awasi ini dengan baik,” tandasnya. (BN-04)