Bipolonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru memastikan tersangka kasus dugaan korupsi berbeda bakal ditetapkan, setelah tim penyidik mengantongi hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
Kasus dugaan korupsi berbeda tersebut diantaranya, tembatan perahu tahun anggaran 2019 di dinas perhubungan dan proyek timbunan RSUD Namrole tahun anggaran 2020. “Untuk kasus-kasus ini, kami masih menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Maluku,” terang Kajari Buru, Muhtadi kepada media di Namrole, belum lama ini.
Bahkan menurut Kajari, untuk mempercepat proses penuntasan kasus dugaan korupsi tembatan perahu dan proyek timbunan RSUD Namrole. Penyidik dijadwalkan akan menemui tim auditor BPKP Maluku, pada 19 Agustus 2021 guna mengespos dua kasus tersebut.
“Penyidik akan menemui BPKP Maluku untuk menggelar ekspos bersama, terkait langkah perhitungan kerugian negara dua kasus dugaan korupsi berbeda itu,” katanya.
Sedangkan dijelaskan Kajari, untuk kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas Satpol PP dan perlengkapannya, pada dinas Satuan Polisi Pamong Praja Tahun anggaran 2015-2019 telah ditetapkan tersangka berinisial, A.G sebagai tersangka tunggal di kasus tersebut.
Sekedar diketahui, proyek pekerjaan timbunan RSUD Namrole bersumber dari APBD II tahun anggaran 2020 sebesar Rp 400 juta.
Kemudian anggaran proyek fiktif itu dibagikan ke perusahaan CV. Sinar Bupolo dan CV. Naila dengan nilai kontrak masing-masing perusahaan senilai Rp 184 juta.
Di tahun 2020 tidak ada proyek pengerjaan timbunan RSUD Namrole, namun untuk mengkorupsi uang negara. Maka dibuatlah kontrak tanggal dan tahun mundur. Seakan-akan ada surat perintah kerja (SPK).
Sementara proyek tambahan perahu tahun anggaran 2019 denga nilai ratusan juta rupiah diduga tidak dikerjakan. Namun dibuat laporan seolah-olah proyek tersebut dikerjakan. (BN-02)