Rusaki Lingkungan, PT. Nusa Fatma Akan Dilaporkan

Hukum/Kriminal

Bipolonews.com – PT Nusa Fatma Corporation bakal diadukan ke Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia.

Lantaran ulah perusahaan yang bergerak di bidang HPH itu menyebabkan masyarakat Desa Waehotong Kecamatan, Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menderita karena terkena banjir bandang.

Menyikapi musibah itu Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel, Lukman Solissa mengatakan, terkait dengan HPH maka kewenangan itu ada pada dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

“Namun karena perusahaan beroperasi di Kabupaten Bursel dan merusak hutan, merusak lingkungan. Maka kami (Pemda Bursel) berperan di situ,” ujar Luckman.

Dilihat dari rentang kendali menurut Lukman, kewenangan terhadap beroperasinya perusahaan itu berada pada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Namun karena telah merusak hutan dan lingkungan di wilayah Kabupaten Bursel, maka otomatis Pemda miliki kewenangan.

“Karena ini merusak lingkungan hidup, nota bene adalah masyarakat Bursel secara otomatis kita harus mengambil tindakan pertama. Karena jujur saja, ini (dampak) sangat luar biasa,” kata Lukman.

Persoalan musibah banjir bandang yang terjadi di Desa Waehotong Kecamatan Kepala Madan itu diakui Solissa, telah mendapatkan laporan dari Kepala Desa setempat.

“Kepala desa Waehotong suda melaporkan, kebetulan juga ibu Bupati telah perintahkan kita untuk bertindak dan membuat laporan,” terang Kadis.

Jelas Kadis, pemerintah daerah Buru Selatan hanya pada pembuatan laporan dan laporan itu sedang dibuat untuk disampaikan ke Gubernur Maluku Murad Ismail dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Kita kapasitas untuk menyampaikan laporan ke Gubernur dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ucapnya.

Jelasnya lagi bahwa, yang dialami oleh masyarakat Desa Waehotong adalah musibah bencana alam maka BPBD telah melakukan langkah pertolongan.

Untuk permasalahan ini memang suda dilaporkan juga ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) karena ini adalah musibah untuk sesegera mungkin untuk mengambil langka-langka,” jelasnya.

Dipertegas lagi bahwa, Pemerintah Daerah Buru Selatan hanya pada kelengkapan administrasi. Setelah itu kata Kadis, pihaknya membuat laporan ke Gubernur terkait dengan laporan dari kepala desa.

“Yang mana musibah yang ditimbulkannya oleh ulah perusahaan PT. Nusa Fatma Corporation yang bergerak di HPH,” sebut Kadis.

Jelasnya bahwa, akan lebih dulu menyampaikan laporan ke Gubernur lebih dulu, setelah itu menyampaikan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

‘Kita akan buat laporan ke Gubernur lebih dulu, nanti setelah itu kita kita sampaikan lanjut ke Kementerian Lingkungan Hidup,” jelas Solissa.

Kapan laporan akan disampaikan ke Gubernur Maluku, jawab Solissa, pihaknya sedang membuat laporan dan sesegera mungkin suda sampaikan laporan ke Gubernur Maluku.

Diketahui, PT Nusa Fatma Corporation diduga telah merusak hutan dan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan masyarakat Desa Waehotong Kecamatan Kepala Madan mengalami musibah banjir bandang setinggi kurang lebih 1,5 meter.

Dalam musibah itu, sisa olahan kayu atau limbah kayu milik PT Nusa Fatma terbawa banjir hingga pesisir pantai dan menyebar sampai ke desa-desa sekitarnya. (BN-02)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan