Bipolonews.com – Ketua KPU Kabupaten Buru Selatan Husni Hehanusa menyatakan bahwa pasangan perseorangan Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Buru Selatan tidak ada, maka dengan resmi pendaftaran ditutup.
Demikian disampaikan Ketua KPU Husni Hehanusa didampingi Ketua KPU Bursel, Husni Hehanusa didampingi Kordiv Teknis Pelaksanaan, Imran Loilatu, Kordiv Hukum dan Pengawasan Moh. Hasan Fakaubun, Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Mahyudin Tomia, Kordiv Data dan Informasi, Disman Longa, Sekretaris KPU, Abdurahman Nunlehu serta dihadiri Komisioner Bawaslu Buru Selatan Nikson Nurlatu.
“Maksud kami mengundang teman-teman media untuk menyampaikan tentang jadwal dukungan pasangan perseorangan dalam hal ini bupati dan wakil bupati sebagai yang telah kami umumkan pada tanggal 5 kemarin, dan pengumuman itu dari tanggal 5-7 Mei,” jelas Hehanusa di Kantor KPU setempat, Minggu malam dini hari Senin 13/5/2024.
Hehanusa menjelaskan, didalam pengumuman itu sudah dimuat tentang syarat-syarat dukungan pasangan perseorangan dimana paling sedikit 10 persen dari jumlah DPT.
“Kemudian 10 persen itu kami jumlahkan berdasarkan DPT terakhir kita 51 ribu 958, itu mendapat 10 persen dari situ adalah 5 ribu 196,” ujarnya.
Dijelaskan Hehanusa, mengingat dengan sebagaimana ditetapkan dalam PKPU Nomor 2 tentang jadwal tahapan dan keputusan KPU RI nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
“Didalam jadwal itu menetapkan dari tanggal 8 sampai 12 Mei, sudah harus menyerahkan dukungannya,” jelasnya.
Lanjutnya, tetapi sampai sekarang ini dan sudah memasuki tanggal 13 Mei dini hari belum ada juga yang menyerahkan atau menghubungi KPU Buru Selatan.
“Sehingga kami menyatakan bahwa pasangan perseorangan bupati dan wakil bupati kabupaten Buru Selatan kami nyatakan tidak ada,” sebut Ketua KPU.
Kordiv Teknis Pelaksanaan, Imran Loilatu menambahkan, proses tahapan pemilihan sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan program dan jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
“Dalam tahapan itu, ada tahapan perseorangan. Tahapan itu pada 5 Mei 2024, tahapan sosialisasi atau pengumuman pendaftaran pasangan perseorangan dari tanggal 8 sampai tanggal 12 Mei 2924,” jelasnya.
Lanjutnya, dari proses sosialisasi sampai pengumuman sesuai dengan nomor pengumuman KPU Kabupaten Buru Selatan nomor 10/PL.02.2-PU/8109/2024.
“Tentang penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada bupati dan wakil bupati Buru Selatan tahun 2024,” jelasnya.
Loilatu menjelaskan, dari tanggal 5-12 Mei 2024, pihaknya melakukan pengumuman dengan menyebarkan spanduk dan pengumuman melalui akun KPU Buru Selatan bagi masyarakat Buru Selatan yang ingin bersedia mencalonkan diri dari pasangan perseorangan.
“Maka diberikan waktu dari tanggal 8-12 untuk memberikan dukungan atau menyerahkan dukungannya ke KPU kabupaten Buru Selatan,” jelas Loilatu.
Lanjutnya Loilatu, tetapi dari tanggal 8-12 tidak ada komunikasi dari LO (penghubung) memberikan atau menyerahkan dukungan itu.
“Maka hari ini di jam 23.69 Wit, kami menutup dengan resmi khusus untuk kabupaten Buru Selatan tidak ada pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan,” jelasnya.
Bawaslu Buru Selatan Nikson Nurlatu menambhakan, kehadiran dirinya sebagai Bawaslu untuk memastikan apabila ada yang mendaftar sebagai calon perseorangan itu, semua dokumen asli yang diutamakan.
“Sehingga terhindar dari dokumen-dokumen palsu, atau kepalsuan dokumen,” sebutnya.
Dikatakan, hal itu sangat penting agar terhindar dari permasalahan. Namun di Buru Selatan tidak ada pasangan calon dari jalur perseorangan.
“Sehingga berdasarkan jadwal dari tanggal 8-12 tidak ada yang mendaftar. Sehingga hasil pengawasan akan dituangkan dalam hasil kerja Bawaslu Buru Selatan yaitu formula pengawasan, hal itu akan dipertanggungjawabkan seusai kelembagaan,” Tutupnya, (BN-01).