Bipolonews.com – Polres Buru Selatan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Buru Selatan, Kamis 14/9/2023, melaksanakan sosialisasi satgas Cyber pungli dalam membangun budaya anti korupsi di kabupaten Buru Selatan, berlangsung di Aula Kantor Bupati setempat.
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Komisaris Polisi Noovy Sapulete selaku Ketua Saber Pungli Polres Buru Selatan Polda Maluku.
Pada sambutan Bupati Safitri Malik Soulisa yang dibacakan oleh Sekda Umar Mahulete menyampaikan bahwa, pungutan liar atau kerap disebut dengan pungli merupakan suatu tindakan yang sengaja dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain untuk memungut biaya dalam jumlah tertentu pada tempat yang seharusnya tidak dipungut biaya, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Pungutan liar dilakukan oleh siapa saja, akan tetapi kebanyakan hal tersebut dilakukan oleh para pejabat menyalagunakan atau aparat wewenangnya,” jelas Mahulette.
Sambungnya, pemerintahan Walaupun yang pungli termasuk dalam tindakan ilegal dan digolongkan sebagai KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), tetapi kenyataan hal ini jamak di Indonesia.
Mahulete menyampaikan, Jika dikaji lebih dalam makna pungli adalah aktivitas memungut biaya pada tempat yang seharusnya sama sekali tidak dipungut biaya, maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar yang mana pelaku pungli selalu diikuti dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban.
“Untuk itu maka dapat dikatakan bahwa pungli merupakan tindakan pemerasan sedangkan dalam hukum pemerasan merupakan tindakan pidana,” jelasnya.
Sambung Mahulete, Pungutan liar juga dibahas dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 yang berbunyi
“barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana paling lama sembilan bulan”. Jelasnya.
Masih Mahulete, selain itu, dalam Pasal 423 KUHP yang berbunyi “seseorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalagunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana paling lama enam tahun”.
Jelas Mahulette lanjut, sehubungan dengan ketentuan sebagaimana saya sebutkan di atas, maka mestinya kegiatan ini merupakan wujud komitmen kita bersama, untuk terus berupaya memberantas pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih di Buru Selatan sesuai dengan maksud dan tujuan dari kegiatan ini.
“Tujuan kita saat ini adalah untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan kepastian hukum untuk masyarakat dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN,” kata Mahulete.
Dikatakan, Praktik pungli dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga dapat diketegorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
“Oleh sebab itu, diperlukan upaya nyata dalam melakukan pemberantasan dengan tegas dan terpadu sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada para pelakunya,” tuturnya.
Mahulete mengaharpkan, Keberadaan Satgas Saber Pungli dapat mengubah cara berfikir dan perilaku dalam pelayanan publik yang semula kurang baik menjadi lebih baik, efektif, efesien dan ekonomis.
Sebelum mengakhiri sambutan Mahulete berharap Satgas Saber Pungli ke depannya dalam menjalankan Program Kerjanya mampu bersinergi bersama APIP dalam meningkatkan jaminan mutu(quality assurance) pelayanan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mudah, cepat, dan transparan, sehingga akan tercipta Pemerintahan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Olehnya itu saya mengajak kita semua terutama peserta sosialisasi di saat ini agar dapat mencermati apa yang di sampaikan oleh para narasumber, sehingga pungutan liar di Kabupaten Buru Selatan dapat diminimalisir secara baik dalam aktifitas kehidupan sehari-hari,” pungkas Mahulete berharap. (BN-01)