Bipolonews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan satu unit rumah milik Syahroel A.E. Pawa yang berada di kawasan Bandara Namrole, Sabtu, 25/9/2022.
Syahroel A.E. Pawa adalah mantan Sekda Kabupaten Buru Selatan disangkakan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah jabatan Sekda Buru Selatan tahun 2017 dengan kerugian uang negara Rp.813,606,063.
Pantauan media ini di lokasi rumah milik tersangka, pukul 17.58 Wit, satu buah mobil hitam merek Avansa nomor polisi DE 776 AC plat hitam parkir di depan rumah milik tersangka.
Terlihat beberapa orang petugas Dirkrimsus Polda Maluku didalam rumah tersangka ditemani Kepala Desa Lektama A. Soulisa
Kurang lebih sejam didalam rumah, petugas keluar. Salah seorang petugas terlihat memegang map warna merah dan memanggil beberapa warga untuk memasang tanda penyitaan untuk ditanam didepan rumah.
Pada penyitaan yang ditanam didepan rumah tersangka menerangkan bahwa, berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/58/I 2021/Maluku/SPKT tertanggal 26 Januari tahun 2021. Surat Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 76/Pen.Pid/2022/PN Ambon tertanggal 14 September Tahun 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/IX/2022/Ditreskrimsus tanggal 24 September tahun 2022.
Papan penyitaan tersebut menyebutkan, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana aparatur.
Papan nama penyitaan tersebut juga menyebutkan, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana Aparatur pembangunan rumah jabatan Sekertaris Daerah Kabupaten Buru selatan tahun anggaran 2018 dengan tersangka Ir. Syahroel A. E. Pawa.
Wartawan media ini mencoba mewawancarai salah satu petugas terkait penyitaan tersebut menolak memberikan keterangan, alasannya, dirinya hanyalah bawahan.
Usai mendirikan papan penyitaan didepan rumah milik Syahroel Pawa, petugas meninggalkan rumah tersebut ditemani Kepala Desa Lektama. (BN-01)