Bipolonews.com – Unit Resskrim Polsek Namrole Kabupaten Buru Selatan telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas dua perkara tindak pidana asusila ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buru, Senin 04 April 2022.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan, setelah berkas kedua tersangka yakni, Bendri Andri Nurlatu dan Junaid Mahu dinyatakan lengkap oleh penyidik unit Reskrim Polsek Namrole.
“Telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan tindak pidana asusila ke JPU Kejari Buru,” sebagaimana rilis yang teruskan Kapolsek Namrole AKP Obed Remialy kepada sejumlah media di Namrole, Senin pukul 20.10 WIT.
Dalam rilis dijelaskan, perbuatan tersangka Bendri Andri Nurlatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, sebagaimana telah di rubah dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Sedangkan perbuatan tersangka Junaid Mahu, diduga melanggar Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (BN-02)