Bipolonews.com – Persoalan BUMD PT. Bipolo Giding saat ini adalah warisan dari mantan pimpinan lama Zainuddin Booy, sehingga yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara hukum di pengadilan.
Olehnya itu, Hamidu Marua selaku Direktur BUMD PT. Bipolo Giding milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan yang baru dengan tegas menolak Keputusan Pengadilan Negeri Ambon dengan cara melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Hal tersebut disampaikan Hamidu Marua kepada media ini di Kantor Bupati Buru Selatan, Sabtu (12/3/2022).
Diketahui, Keputusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 3/Pdt. Sus-PHI/2022 PN Ambon. Dikatakan Marua, keputusan tersebut menjelaskan bahwa, pihaknya harus membayar Rp.618 juta lebih pada eks ABK PT. Bipolo Giding.
“Terhadap putusan pengadilan terkait utang PT.Bipolo Giding itu, terkait dengan putusan pengadilan, kita tetap banding karena ada bukti-bukti autentik, dan kita tidak puas dengan putusan pengadilan,” sebut Marua.
Dikatakan Marua, pihaknya akan melakukan banding karena pihaknya masih kesulitan mendapatkan bukti-bukti penerimaan gaji pegawai.
“Karena ketika kita kesulitan mendapat bukti-bukti penerimaan gaji pegawai, sehingga kita tidak mau masalah ini naikan ke kasasi,” jelasnya.
Diakuinya bahwa pihaknya memiliki sebagian bukti dan masih ada bukti-bukti lain lagi yang belum di miliki dan masih mencari bukti-bukti tersebut.
“Setelah selesai putusan pengadilan negeri, ternyata ada temuan bukti baru seperti tanda terima gaji oleh ABK yang belum menerima gaji,” ungkap Marua.
Tandas Marua, pihaknya memang kesulitan karena bukti, dan persoalan gaji pegawai Bipolo Giding yang belum di bayarkan ini bukan pada periode kepemimpinan dirinya, tetapi pada Zainuddin Booy mantan Direktur lama.
“Pejabat yang lama, di pejabat yang lama kita mencari bukti sangat sulit,” ucap Marua.
Dikatakan, setelah dirinya menjabat sebagai Direktur PT. Bipolo Giding kurang lebih 7 bulan ini belum ada serah terima baik serah terima pekerjaan termasuk bukti-bukti pembayaran gaji ABK.
“Malahan mereka (mantan pimpinan PD Bipolo Giding) kabur sehingga kita mengalami kesulitan,” ujar Marua.
Jelas Marua, kabur dalam arti mantan Direktur PT Bipolo Giding Zainudin Booy sampai saat ini belum menyerahkan (sembunyi) arsip-arsip perusahaan.
“Sedangkan arsip yang ada saat ini, kita yang cari sendiri, karena mereka sembunyikan arsip,” ungkapnya lagi.
Langka apa yang harus dilakukan terhadap mantan PT. Bipolo Giding Zainudin Booy, tandas Marua pihaknya akan berusaha agar Zainuddin Booy yang harus bertanggung secara hukum terhadap persisolan ini.
“Kita akan usahakan mereka (Zainudin Booy Cs) harus bertanggung jawab secara hukum yang selama ini merugikan perusahaan, sehingga perusahaan banyak masalah,” tandas Marua.
Sebut Marua, suatu waktu pihaknya akan berhadapan dalam proses hukum dengan mantan direktur Bipolo Giding Zainudin Booy Cs di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pekerjaan mereka di masa lalu.
Marua berharap kedepan PT.Bipilo Giding dibawa kepemimpinan dirinya akan lebih baik sehingga dapat melayani masyarakat Buru Selatan dalam transportasi laut. (BN-01)