Bipolonews.com – Pengajuan Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 berakhir, terdapat Dua Partai Politik yakni Partai Buruh dan Partai Garuda tidak dapat melakukan pengajuan bacaleg DPRD Tahun 2023.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan KPU Buru Selatan Ismudin Booy mengatakan, jumlah partai yang telah dinyatakan diterima pengajuan pendaftarannya dan diberikan berita acara penerimaan pengajuan pendaftaran bakal calon DPRD sebanyak 16 partai politik.
“Yang 15 pemeriksaan dokumen dilakukan melalui SILON, yang satu yaitu partai Gelora dilakukan penyampaian secara fisik dan digital dan belum menggunakan SILON,” jelas Ismudin Booy kepada awak media di Kantor KPU Senin pagi, (15/5/2023)
Booy menjelaskan, dari 16 partai politik tersebut hanya ada terdapat 1 yang melakukan pengembalian dokumen yang dilaksanakan pada hari Jumat, (12/5/2023) yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Namun berselang satu jam kemudian hampir kurang lebih 1 jam kemudian itu telah dilakukan perbaikan, dan kembali kami nyatakan diterima dan diberikan berita acara penerimaan. Hanya 1 partai politik yang dinyatakan dikembalikan saat kemarin,” ujar Booy.
Jelas Booy lanjut, untuk partai Gelora diminta untuk melakukan unggahan data dan dokumen melalui SILON.
“Nanti hari Selasa kita akan kembali melayangkan surat kepada Bawaslu untuk datang ke kantor KPU agar memastikan kelengkapan unggahan data dan dokumen partai Gelora dapat dilakukan,” jelasnya.
Terhadap ketegasan kepada 2 partai yakni Partai Buruh dan Partai Garuda, Booy menegaskan tidak ada sama sekali pengajuan bakal calon DPRD untuk pemilu tahun 2024.
Terkait persoalan tidak adanya jaringan internet pada Sabtu, (13/5/2023) yang menyebabkan 3 partai tertunda lakukan pemeriksaan secara fisik maupun digital yakni PKB, Partai Demokrat dan PBB, Booy menyatakan bahwa 3 partai partai tersebut dinyatakan diterima dan telah diberikan tanda terima dan diberikan berita acara penerimaan.
Jelas Booy lagi untuk Partai Gelora yang pengakuannya partai urutan ke 16, KPU telah menyampaikan bahwa, pengajuan dokumen belum dapat dilakukan melalui SILON.
“Tetapi setelah diterima dan diperiksa, karena ketentuannya terpenuhi maka diberikan tanda terima dan diberikan berita acara,” jelas Booy.
Namun kata Booy, pihaknya mengingatkan kepada pimpinan partai Gelora agar supaya melakukan unggahan data dan dokumen surat pengajuan daftar bakal calon dan dokumen administrasi bakal calon paling lama 2X24 jam setelah dokumen dinyatakan diterima.
“Itu artinya, pada hari Selasa, (16/5/2023) ada batas jamnya, itu dinyatakan batas akhir sesuai surat KPU RI 476,” sebutnya.
Jika pada Selasa malam pada batas jam ditentukan belum dapat disampaikan, atau tidak dapat melakukan unggah data dan dokumen, maka tentu terhadap verifikasi administrasi bakal calon dari partai Gelora itu tidak dapat dilakukan.
Diketahui, Pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten Bursel untuk Pemilu Serentak Tahun 2023 resmi telah ditutup oleh Ketua KPU Buru Selatan Syarif Mahulauw.
Mahulauw menyampaikan bahwa proses pengajuan bakal calon secara total dari tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023, dinyatakan berakhir tepat di pukul 00.58 WIT.
“Proses pengajuan bakal calon DPRD yang telah kami buka sejak tanggal 1 Mei 2013 pada pukul 8.00 WIT sampai dengan 16.00 WIT berlangsung sampai dengan tanggal 13 Mei 2023 dengan waktu yang sama 08.00 – 16.00, dan pada tanggal 14 Mei 2023 pada pukul 8.00 sampai pada pukul 23.59 dinyatakan berakhir,” jelas Ketua KPU Bursel. (BN-01)