Oknum Guru Kontrak Diduga Perkosa Gadis 18 Tahun Di Desa Simi

Hukum/Kriminal

Bipolonews.com – Oknum guru kontrak daerah berinisial La O.S, diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap gadis berusia (18) tahun sebut saja Melati.

Peristiwa asusila tersebut terjadi pada 19 November 2021 sekitar pukul 22.00 WIT malam tepatnya di Talud penahan ombak Desa Simi, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Kejadian itu bermula ketika, korban (18) sedang bertemu pacarnya di Talud Penahan ombak pantai Desa Simi, Kecamatan Waesama. Tiba-tiba pelaku La O. S, yang diketahui adalah seorang guru kontrak SD Negeri 06 Desa Simi datang menghampiri korban dan pacarnya.

Lantaran panik pacar korban, lantas melarikan diri meninggalkan korban bersama pelaku. Melihat korban sendiri pelaku, lantas mendekati korban dan memaksanya untuk bersetubuh.

Korban sempat menolak, namun pelaku terus memaksanya bahkan mengancam akan memberitahukan kelakukan korban kepada keluarganya dan Kepala desa. Karena korban kerap bertemu pacar secara diam-diam di Talud pantai Desa Simi.

Menanggapi kejadian tersebut, Abu Tukmuly salah satu keluarga korban mengaku, telah melaporkan perbuatan bejat pelaku ke pihak yang berwajib (red, polisi) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sudah laporkan peristiwa ini ke pihak yang berwajib untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Tukmuly kepada media ini, Selasa (30/11/2021).

Tukmuly berharap, pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan terkait dugaan pemerkosaan terhadap korban (18). “Kami berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum,” harapnya.

Ia meminta, Dinas Pendidikan (Dispen) Kabupaten Bursel untuk segera menonaktifkan La O. S, dari guru kontrak daerah. Karena yang bersangkutan diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis berusia 18 tahun.

Terpisah terduga La O. S, yang coba dihubungi media ini via telepon selulernya terkait kasus dugaan pemerkosaan tersebut tidak dapat terhubung. (BN-02)

Bagikan :