KPU Umumkan Pembukaan Pendaftaran PPK

Ragam

Bipolonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Badan Ad Hoc yakni Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK).

Pengumuman pendaftaran disampaikan KPU Bursel dalam Konferensi Pers yang berlangsung di ruang Helpdesk Pembentukan Badan Ad Hoc usai rapat koordinasi pelaksanaan Verfak perbaikan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024, Sabtu (19/11/2022).

Dalam kesempatan itu, Syarif Mahulauw Ketua KPU Bursel menyampaikan, tahapan pembentukan PPK resmi dimulai tanggal 20 November 2022. Dimana pengumuman pendaftaran calon anggota PPK berlangsung tanggal 20 sampai 24 November 2022.

“Jadi sesuai Jadwal pengumuman Nomor 02/ PP.04.1-Pu/8109/2022 tentang Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilu serentak tahun 2024, maka tahapan pembentukan PPK resmi dimulai tanggal 20 November 2022,” tutur Mahulauw.

Lanjut Mahulauw, kemudian dilanjutkan penelitian administrasi tanggal 21 November sampai 01 Desember 2022, pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 02 sampai 04 Desember 2022, seleksi tertulis akan berlangsung pada 05 sampai 07 Desember 2022, pengumuman hasil tertulis 08 sampai 10 Desember 2022, tanggapan dan masukan dari masyarakat berlangsung dari tanggal 02 sampai 10 desember 2022.

“Untuk tes wawancara tanggal 11 sampai 13 Desember. Pengumuman hasil seleksi 14 sampai 16 Desember 2022 dan penetapan anggota PPK tanggal 16 Desember 2022, serta pelantikan akan berlangsung pada tanggal 4 Januari 2023,” kata Mahulauw.

Dijelaskan Mahulauw, untuk pendaftaran PPK para peminat dapat mendaftar secara online menggunakan aplikasi berbasis Web yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dengan alamat https://siakba.kpu.go.id.

“Mengingat pendaftaran ini membutuhkan jaringan internet yang memadai, Mahulauw menuturkan bahwa pihaknya sudah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan tersebut,” ujarnya.

Pihak KPU Bursel tetap membuka diri untuk membantu peserta yang kesulitan mendaftar dengan membantu mengarahkan untuk pembuatan akun di kantor KPU Bursel.

“Untuk pendaftaran KPU sudah siap dan bagi peminat PPK yang ingin mendaftar tapi kesulitan baik terkait jaringan atau kurang paham soal penggunaan aplikasi SIAKBA dapat datang ke kantor KPU,” ucap Mahulauw.

Ia menghimbau kepada semua masyarakat yang berminat mengikuti PPK, untuk menyiapkan diri dan segala dokumen yamg diperlukan sehingga pada waktu melakukan pendaftaran semua persyaratan sudah siap.

“Kepada masyarakat yang ingin mendaftar PPK dapat menyiapkan diri dan berkas-berkasnya. Segala dokumen yang berkaitan dengan persyaratan dapat disiapkan karena ada dokumen-dokumen yang perlu di download dan di upload ulang ke aplikasi SIAKBA,” paparnya.

Dalam persyaratan sendiri, Mahulauw berharap dapat dipenuhi oleh peserta tampa ada data yang direkayasa oleh peserta pendaftar PPK. Sebab jika ada data yang diberikan peserta tidak sesuai dengan data yang sebenarnya maka pihaknya akan menindaknya sesuai PKPU yang berlaku.

“Jika ada temuan seperti dokumen persyaratan yang dimasukan oleh peserta itu ilegal atau tidak sesuai maka yang bersangkutan akan kami tindak berdasarkan PKPU terkait persyaratan-persyarat yang diatur begitu juga jika diketahui terafiliasi dengan partai politik,” terang Mahulauw. (BN-02)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan