Ketua KNPI Bursel Minta Polisi Kenakan UU Perlindungan Anak pada Pelaku Pemukulan

Hukum/Kriminal

Bipolonew.com – Ketua DPD KNPI Kabupaten Buru Selatan Muhammad Kasim Latuconsina meminta Polisi proses hukum pelaku pemukulan terhadap anak dibawah umur dikenakan UU Perlindungan Anak.

Ketegasan ini di sampaikan Latuconsina kepada media ini di Polres Buru saat mendampingi korban membuat laporan polisi di SPKT Polres Buru, Rabu (11/5/2022).

“Saya selaku ketua KNPI Kabupaten Buru Selatan berpesan kepada pihak kepolisian Polres Buru dan Buru Selatan terkait dengan kasus pemukulan terhadap anak yang masih di bawa umur ponakan saya Muhammad A. Solissa dan temannya,” Paparnya

Latuconsina berharap kepada pihak kepolisian memprose hukum seberat-beratnya kepada pelaku agar dapat memberikan efek jerah kepada pelaku dan masyarakat lainnya.

Dikatakan, ponaannya itu masih di bawa umur baru lulus SMP sehingga UU perlindungan anak dapat di kenakan kepada para pelaku.

Latuconsina mengaku sangat prihatin atas peristiwa yang dialami oleh ponakannya yang masih di bawa umur.

“Karena semalam itu, beta ada di tempat peristiwa, memang tidak melihat langsung, sedang ribut-ribut beta ada di tempat saat katong pengurus KNPI menuju Namlea,” ungkap Latuconsina.

Latuconsina katakan dirinya sempat melihat korban sempat di diamankan oleh masyarakat Modanmohe ke salah satu rumah di situ.

“Saya meminta kepada pihak kepolisian agar lakukan penertiban miras, karena faktor miras ini menyebabkan terjadinya kriminal,” ujarnya.

Latuconsina katakan, salah satu pelaku pemukulan pada malam itu terindikasi mengkonsumsi miras jenis sopi.

Latuconsina tak lupa berterima kasih kepada Kapolsek Waesama Bastian Tuhuteru dan Babinsa setempat yang telah menangkap pelaku.

“Saya sangat berterima kasih pak Kapolres yang telah kerjasama dengan keluarga untuk menangkap pelaku untuk di proses hukum,” ujar Latuconsina. (BN-01)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan