Bipolonews.com – Ketua DPRD Buru Selatan Muhajir Bahta meminta kepada Bupati Safitri Malik Soulisa harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melakukan evaluasi terhadap manajemen Perusahaan Daerah PT. Bipolo Giding.
Ketua DPRD Buru Selatan menyampaikan hal itu kepada media ini di selah istirahat pembahasan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah di Aula Kantor Bupati setempat, Senin 28/11/2022.
Ketua DPRD menjelaskan bahwa, harus dipahami PT. Bipolo Giding ini, Pemerintah Daerah berbisnis. Perusahaan ini perusahannya pemerintah daerah.
“Perusahaan daerah yang mengurus Ferry Tanjung Kabat (transportasi laut). Ferry Tanjung Kabat ini bantuan pemerintah provinsi Maluku diberikan kepada BurseL, di jaman pak Tagop (Bupati pertama) membentuk PT Bipolo Giding mengurus Ferry Tanjung Kabat untuk melayani masyarakat kita, satu-satunya transportasi yang harus didukung,” jelas Muhajir Bahta.
Menurutnya, diluar masalah hutang dan masalah apapun, ini yang harus di dorong karena hanya satu-satunya aset pemerintah daerah yang ditangani oleh PT. Bipolo Giding untuk melayani masyarakat Buru Selatan.
Dijelaskan Muhajir Bahta, Ferry Tanjung Kabat yang ditangani oleh PT. Bipolo Giding melayani rute subsidi oleh pemerintah pusat.
“Dalam satu kali trip perjalanan keberangkatan itu pemerintah pusat mengsubsidi Rp 124 juta, satu kali jalan,” ungkap Muhajir Bahta.
Dikatakan, Ferry itu jalan, apakah ada penumpang atau tidak ada penumpang, mau ada muatan atau tidak ada muatan Rp.124 juta subsidi dari pemerintah pusat.
“Urus jalan, buat laporan uang dicairkan,” sebutnya.
Jelasnya, untuk 6 bulan terakhir di 2022 ini ada pemutusan subsidi oleh pemerintah pusat akibat dari kinerja PT. Bipolo Giding tidak melaporkan ke pemerintah pusat terkait dengan progres pekerjaan Ferry Tanjung Kabat.
“Yang mengurus jalur subsidi ini kepada pemerintah pusat lewat Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat,” ujarnya.
Dikatakan, hal itu dirinya tahu persis karena berhadapan langsung dengan Kementrian Dirjen Perhubungan Darat dan Komisi V DPR RI akibat dari pemutusan subsidi.
Menurutnya lagi, kenapa persoalan PT. Bipolo Giding ini semakin besar dan sulit keluar dari permasalahan, ungkap Muhajir Karena terlilit hutang.
“Direktur dan direksi meminjam uang dari beberapa debitur, pihak ketiga, sehingga ini membebani PT. Bipolo Giding,” ujarnya.
Dikatakan lanjut, Pemerintah Daerah selaku pemegang saham. Ungkapnya bahwa dirinya selaku ketua DPRD suda memiliki data terkait pinjaman oleh mantan Direktur Jainudin Booy dan dan hutang di bulan Desember tahun 2020 yang ditandatangani oleh Edison Hukunala.
“Dan pihak ketiga yang memberikan pinjaman hutang itu mensomasi PT. Bipolo Giding dan mendatangi kami DPRD. Hutang ini kami tidak tahu untuk apa hutang ini, kalau tidak salah 2 miliar lebih,” sebutnya.
Dijelaskan, biasanya hutang itu untuk penyegaran dan untuk menyehatkan perusahaan Bipolo Giding dalam melakukan pelayanan transportasi. Namun Muhajir mengaku heran, walaupun ada pinjaman tetapi Bipolo Giding ini tidak ada kemajuan. Sebutnya, ada yang salah di sana (PT. Bipolo Giding)
“Kesalahan yang paling fatal, tidak ada RUPS. Bagaimana mungkin perusahaan daerah tidak melakukan RUPS, rapat tahun. Bagaimana daerah bisa mengetahui keuntungan dan kerugian, harus ada RUPS,” ujar Bahta.
Tandasnya, harus ada RUPS tetapi tidak ada, kata Muhajir perusahaan ini aneh.
Kata Muhajir, pemerintah daerah tidak boleh melepas tangan karena pemerintah daerah selaku pemegang saham, yang memiliki perusahaan.
“Yang berhak mengevaluasi, mengganti direktur dan direksinya adalah pemerintah daerah, sebut Muhajir tegas.
Tegasnya bahwa, pemerintah daerah harus mengevaluasi dan meminta BPK mengaudit investigasi keuangan PT. Bipolo Giding terkait hutang yang dipakai untuk apa.
“Sehingga diketahui siapa yang menjadi biang kerok yang memakai hutang dari pihak ketiga untuk jasa Bipolo Giding,” tandasnya.
Satu hal jelas Muhajir, pemerintah daerah ingin menekan inflasi, bukan hanya menambah anggaran untuk Dinas Teknis, tetapi mengurus Ferry ini supaya menambah menekan kost logistik.
“Kami tidak pernah melihat ada PAD dari Bipolo Giding masuk ke daerah saat pembahasan. Bagaimana PAD, bayar hutang saja tidak bisa,” ungkapnya lagi.
Jelasnya lanjut, pernyataan modal dijamin Direktur lama Jainudin Booy untuk menambah aset.
“Mesti pemerintah daerah menyurati lembaga audit untuk mengaudit. Sehingga audit ini rana hukum ya persoalan hukum. Orang-orang yang bersalah di proses ini, yang memakai uang diproses hukum,” tandas Muhajir tegas.
Namun kata Muhajir, perusahaan harus sehat untuk melayani masyarakat, Ferry harus beroperasi untuk melayani masyarakat Buru Selatan.
“Kami minta Bupati harus tegas, Bupati selaku pemegang saham, pemerintah daerah jangan lepas tangan, harus melakukan RUPS dan mengevaluasi Bipolo Giding,” ungkap Muhajir Bahta. (BN-01)