Bipolonews.com – Kasus 303 perjudian online di wilayah hukum Polres Buru Selatan, aparat kepolisian menangkap 7 orang bandar, 2 orang perempuan dan 5 orang laki-laki dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus 303 yang terjadi di wilayah hukum Polres Buru Selatan, ini adalah perintah dari Kapolri dan Kapolda Maluku dan juga merupakan perintah dari presiden terkait dengan pemberantasan perjudian dan narkoba.
“Sehingga kita laksanakan dan polres Buru Selatan polres baru, tanpa perintah pun kita telah bersepakat untuk membasmi segala bentuk perjudian dan narkoba di wilayah hukum Polres Buru Selatan,” jelas Kapolres.
Untuk mengimplementasikan itu jelas Kapolres, pihaknya sudah melakukan tindakan untuk beberapa bandar judi online di kabupaten Buru Selatan.
“Kita amankan 2 orang perempuan dan 5 orang laki-laki dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres.
Jelasnya bahwa pihaknya sudah mengirimkan SPDP dan diharapkan berkas para tersangka ini segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebut Kapolres, untuk ancaman hukum kepada para tersangka dengan KUHP 303 ayat 1 dan UU IT, maka ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Sambungan, terhadap seorang tersangka perempuan yang masih dalam keadaan menyusui bayinya, ruangan dipisahkan dari tersangka lainnya.
Kapolres mengatakan, pemberantasan perjudian merupakan perintah dari atasan, ia menghimbau kepada masyarakat agar perjudian dapat dihilangkan dari Buru Selatan. (BN-01)