Kadis Pendidikan Bursel Lapor Kasus “Bendera Merah Putih” ke Polsek Namrole

Ragam

Bipolonews.com – Kepal Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan Edison Biloro melaporkan “kasus Bendera Merah Putih” milik SD Negeri 4 Namrole ke Polsek Namrole. Biloro melaporkan kasus ini lantaran lambang negara Indonesia tersebut di keluarkan dari dalam kelas dan diletakan di emperan sekolah.

Dikatakan, bendera Sang Saka Merah Putih adalah simbol atau identitas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami akui masalah lahan saat itu belum lunas, dan sekarang tidak ada lagi masalah. Dan pengrusakan sekolah, yang kami laporkan ke Polsek, bendera merah putih di keluarkan dari dalam kelas dan taruh di luar kelas (emperan sekolah), tidak ada boleh seperti itu,” ujar Biloro pada media ini di ruang kerjanya.

Menurutnya, meletakkan bendera merah putih didalam kelas bukan sebagai pajangan, tetapi ada tujuan. Agar setiap murid masuk sekolah dan pulang sekolah menghormati bendera lebih dulu.

“Murid masuk sekolah, sebelum pelajaran dimulai hormat kepada bendera, dan waktu pulang hormat bendera, kita ajarkan murid seperti itu,” jelas Biloro.

Jelasnya lagi, untuk kasus Bendera Merah Putih ini suda dilaporkan ke Polsek Namrole, namun dirinya belum mengecek kelanjutan laporannya.

“Kalau Keluarkan bendera dari kelas itu, sama saja seperti orang bilang, perbuatan makar. Kalau pengrusakan sekolah tidak mengapa, asalkan tidak Keluarkan bendera dari dalam kelas,” ujarnya sesali hal itu terjadi.

Apakah kasu ini suda dikonsultasikan dengan Bagian Hukum Pemda Buru Selatan, akui Biloro belum.

Kabag Hukum Jemy Thenu kepada media ini mengakui belum mendapat informasi dari Dinas Pendidikan terkait beberapa kasus pengrusakan pada beberapa buah sekolah, salah satunya SD 4 Namrole tersebut.

“Belum ada, belum ada laporan maupun kordinasi dengan saya,” ujar Thenu.

Menurut Thenu, mestinya pihak Dinas Pendidikan melakukan konsultasi hukum dengan Bagian Hukum, namun sampai saat ini belum ada.

Dikatakan, untuk persoalan lahan SD 4 Namrole itu pihaknya suda selesaikan dengan pemilik lahan dan tidak ada lagi persoalan.

Diketahui, kasus “Bendera Merah Putih” ini terkait kasus lahan Sekolah Dasar (SD) Negeri 4 Namrole, Ibukota Kabupaten Bursel.

Karena kasus lahan SD tersebut belum juga di lunasi oleh Pemda Buru Selatan, pihak pemilik lahan yakni Arwa Waris melakukan pemalangan sekolah tersebut yang berujung pada pengeluaran Bendera Merah Putih dari dalam kelas.

Akibat dari kasus Bendera Merah Putih ini, Kadis Pendidikan Kabupaten Buru Selatan Edison Biloro melaporkan pihak Arwah Waris ke pihak Polsek Namrole untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini. (BN-01)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan