Bipolonews.com – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan, diingatkan untuk menjaga netralitas menjelang tahapan pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
“Sesuai tahapan pemilu serentak tahun 2024, sebagai ASN dituntut wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik yang ada, tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” pinta Wakil Bupati Bursel, Gerson Eliaser Selsily saat memimpin apel bersama yang berlangsung di pelataran kantor bupati setempat, kemarin.
Netralias ASN kata dia, merupakan wujud dukungan maupun partisipasi demi keberhasilan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pasal 4 angka 12-15, PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktris pada kontestasi pilkada, pileg dan pilpres. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 282 menegaskan Pejabat Negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melkukn tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Keputusan bersama Menteri PAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022 dan Nomor 1774.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September Tahun 2022 dan peraturan-peraturan lainnya yang mengatur tentang netralitas ASN,”urai politisi bintang mercy itu.
Orang nomor dua di wilayah dengan semboyang Lolik Lalen Fedak Fena tersebut menyebutkan, memasuki tahapan pemilu, ASN harus tetap menjaga netralitas dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut ;
Pertama, tunduk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipili Negara. dimana salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap ASN tidak terpengaruh dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Kedua, menjaga nilai dasar ASN dalam menjalankan tugas secara profesional, tidak memihak serta harus menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif.
Ketiga, melaksanakan kode etik dan kode perilaku yang mengatur agar ASN melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Keempat, melaksanakan perintah atasan atau pejabat yang berwenang, sejauh tidak bertentangan dengan aturan perundangan dan etika pemerintahan serta menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dan melaksanakan ketentuan disiplin ASN.
Kelima, bersikap bijak menggunakan media sosial karena ASN tidak boleh sembarangan membuat postingan dan komentar yang tidak pantas disampaikan di media sosial.
Keenam, tidak boleh memasang stiker dan baliho pasangan calon di rumah, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada parpol, menjadi peserta kampanye, menggunakan fasilitas negara terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan kegiatan lainnny serta menolak politik uang.
“Hal-hal ini yang harus diperhatikan oleh ASN, karena akan berdampak terhadap netralitas ASN dan bisa disanksi sesuai aturan yang ada,”tegasnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan itu mengungkapkan, sesuai perundang-undagangan diatas guna menciptakan pemilu serentak yang berkualitas maka pihaknya menggelar Penandatangan Pakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas ASN.
“Pakta Integritas yang ditandatangani dan ikar yang diiucapkan tidak hanya sekedar formalitas tetapi harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab. karena ini merupakan wujud sikap netralitas ASN di lingkup Pemkab Bursel serta untuk menjaga martak Pemkab Bursel, selama pemilu dan pemilihan serenmtak tahun 2024 sehingga proses reformasi birokasi tetap berjalan dengan baik,”
Selain itu, Ia berharap segala bentuk pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar serta tidak ada konflik sosial yang terjadi di masyarakat Bursel.
“Semoga menjelang pemilihan umum dan pemilihan serentak di tahun 2024 nanti, sistem pemerintahan tetap berjalan dengan baik, jangan sampai ada konflik-konflik yang menghambat proises refromasi birokrasi kita dengan tetap menumbuhkan semangat Lolik Lalen Fedak Fena untuk meneruskan langkah-langkah nytta dalam membangun masa depan bangsa dan negara Indonesia terkhusus Kabupaten Bursel,”tutupnya.
Diketahui, Pemkab Bursel melalui Badan Kesbangpol setempat menggelar pengucapan ikrar netralitas ASN dan penandatangan pakta integritas disela-sela apel bersama tersebut.
Hadir pada acara dimaksud pinpinan organisasi perangkat daerah dan stah ahli bupati di lingkup Pemkab Bursel.
Pengucapan ikrar netralitas ASN dipimpin Asisten I Setda Kabupaten Bursel, Ruslan Maktita. Sedangkan penadatangan pakta integritas netralitas ASN dilakukan oleh Pimpinan OPD dan diikuti seluruh ASN. (BN-01)