Bipolonews.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru melakukan penertiban terhadap sejumlah aset, terkait dugaan korupsi dana pelaksanaan MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Kamis (10/6/2021).
Sejumlah aset yang disita penyidik terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah di Penginapan milik Wakil bupati Bursel, Ayub Buce Saleky (Almarahum) diantaranya Kursi, Tenda dan Sofa.
Kasie Intel Kejari Bursel, Azer Jongker Orno yang dikonfirmasi media ini via telepon selulernya membenarkan, penyidik Kejari Buru telah melakukan penertiban terhadap aset-aset, terkait kasus dugaan dana pelaksanaan MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017
“Benar, telah dilakukan penertiban terhadap sejumlah aset di salah satu penginapan, terkait kasus dugaan korupsi MTQ XXVII Tahun 2017,” kata Orno.
Diakuinya, penertiban sejumlah aset oleh penyidik Kejari Buru merupakan upaya penyelamatan aset baik dari para tersangka, maupun pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017.
“Jadi penertiban yang dilakukan penyidik selama beberap hari, merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset-aset negara dari pihak-pihak terkait di kasus tersebut,” tuturnya.
Untuk diketahui, Kejari Buru telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi MTQ tingkat provinsi di Bursel tahun 2017.
Para tersangka itu, Sukri Muhammad, Kadis Perhubungan Bursel yang menjabat sebagai Ketua Bidang Sarana dan Prasarana dalam Panitia MTQ, bendahara Rusli Nurpata dalam kepanitiaan MTQ menjabat sebagai Bendahara Bidang Sarana dan Prasarana. Dan satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer (EO). (BN-02)