Bipolonews.com – Junait Mahu alias JM (25) terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap korban FB (20), akhirnya berhasil ditangkap aparat Polsek Namrole, Buru Selatan saat hendak kabur ke Kota Namlea Kabupaten Buru, Kamis, (24/2/2022)
Terduga pelaku, Junait Mahu (25) merupakan warga Buano Utara Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang kesehariannya diketahui bekerja sebagai salah satu operator pemotong kayu di Kota Namrole.
Awalnya, terduga pelaku JM (25) datang ke kosan milik korban FB (20) yang berada di Desa Labuang, Kecamatan Namrole Kabupaten Bursel, pada Kamis 24 Februari 2022 sekirar pukul 13.00 WIT.
Saat terduga pelaku JM (25) masuk, korban tengah bermain bersama kedua anaknya yang masih berusia 1 dan 2 tahun di dalam kamar.
Tanpa menunggu lama, pelaku kemudian menutup mulut korban dengan baju serta mengikat kedua tangannya menggunakan handuk dan langsung melancarkan aksi bejatnya.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian kabur menggunakan mobil pick up ke Kota Namlea, Kabupaten Buru dan hendak ke Buano Utara Kabupaten SBB.
Tidak terima kemudian sekitar pukul 16.00 WIT korban FB (20), lantas mendatangi kantor Polsek Namrole untuk melaporkan perbuatan bejat pelaku JM (25), agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mendapat informasi tersebut sekirar pukul 13.30 WIT anggota Polsek Namrole yang dipimpin langsung Kapolsek, AKP Obed Reimialy bergerak cepat menghubungi sopir untuk membawa pelaku ke Polsek Namlea.
Setelah pelaku, JM (25) berhasil diamankan di Polsek Namlea, Kapolsek Namrole bersama anggotanya langsung menuju Polsek Namlea untuk menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Namrole guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek, AKP Obed Reimialy mengatakan, terduga pelaku kasus pemerkosaan yang sempat melarikan diri, berhasil diamankan dan telah dibawa ke Polsek Namrole.
“Jadi, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari laporan korban, setelah itu kami langsung menghubungi sopir untuk membawa pelaku ke Polsek Namlea. Setelah itu kami berkoordinasi dengan Polsek Namlea untuk membawa pelaku ke Namrole,” terang Kapolsek kepada media di ruang kerjanya, Kamis 25 Februari 2022.
Menurut Kapolsek, AKP Obed Reimialy perbuatan terduga pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” jelas Kapolsek. (BN-02)