Dugaan Korupsi MTQ, Kejari Buru Periksa Tersangka JM

Hukum/Kriminal


Bipolonews.com – Kejaksaan Negeri Buru, Kamis (1/4), memeriksa JM selaku Event Organizer (EO), tersangka kasus dugaan Korupsi anggaran pelaksanaan MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

Dalam pemeriksaan itu, JM di periksa selama lima jam, dari pukul 09.00-17.00 Wit. JM dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Yaser Samahati sebagai Kasipidsus Kejari Buru.

Dalam pemeriksaan tersebut, JM diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SM Kadis Perhubungan yang menjabat sebagai Ketua Bidang Sarana dan Prasarana MTQ dan bendahara RN selaku Bendahara Bidang Sarana dan Prasarana.

Kasie Intel Kejari Buru, Azer Jongker Orno dihubungi via telepon selulernya membenarkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap JM selaku, dan diperiksa oleh Kasipidsus Yaser Samahati.

“Iya benar, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi JM. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, SM dan RN,” kata Azer Orno.

Selain tersangka JM jelas Orno, penyidik Kejari Buru telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi lainnya, dan tersangka lainnya di kasus dugaan korupsi MTQ Bursel tahu 2019 ini.

“Jadi selain JM, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain di kasus dugaan korupsi MTQ Bursel,” terangnya.

Diketahui, Kejari Buru telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi MTQ tingkat provinsi di Bursel tahun 2017.

Para tersangka itu, Sukri Muhammad, Kadis Perhubungan Bursel yang menjabat sebagai Ketua Bidang Sarana dan Prasarana dalam Panitia MTQ, bendahara Rusli Nurpata dalam kepanitiaan MTQ menjabat sebagai Bendahara Bidang Sarana dan Prasarana. Dan satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer (EO). (BN-01)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan