DPRD Bursel Menerima LPJ Bupati, Safitri Harap WDP Menjadi WTP

Daerah

Bipolonews.com – Bupati Kabupaten Buru Selatan Safitri Malik Soulisa berharap predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) agar bisa dipertahankan kembali atau bahkan meningkatkan menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Harapan tersebut disampaikan oleh Safitri Malik dalam pidato penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun 2022 berlangsung di ruang paripurna DPRD setempat, Kamis (27/7/2023)

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Muhajir Bahta didampingi Wakil Ketua I Jamatia Booy dan Wakil Ketua II La Hamidi, dihadiri Bupati Safitri Malik Soulisa, Anggota DPRD, pimpinan OPD, pimpinan instansi vertikal serta undangan lainnya.

Bupati Safitri Malik dalam pidatonya menyampaikan bahwa, sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan APBD setiap tahunnya, maka sesuai dengan Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

“Maka Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah menyusun dari mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama,” sebut Safitri Malik.

Bupati menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat Realisasi pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan(CALK)

Laporan Keuangan dimaksud jelas Bupati, adalah laporan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI).

Lanjutnya, laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK-RI TA 2022, merupakan gabungan atau konsolidasi atas laporan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut telah dilaksanakan di Kabupaten Buru Selatan dengan melibatkan OPD-OPD terkait dan Puncaknya Tanggal 12 Mei 2023.

“Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Bersama Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Timur Menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2022,” ujar Safitri Malik.

Dikatakan, laporan itu diterima langsung oleh Bupati dan Ketua DPRD Buru Selatan dengan capaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Tahun 2022 merupakan pencapaian opini WDP untuk yang kelima kali secara berturut- turut,” sebut Safitri Malik.

Bupati jelaskan lagi bahwa, kabupaten Buru Selatan juga telah menerapkan sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual untuk laporan keuangan dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Untuk itu pada kesempatan ini Kami mengucapkan selamat dan terima kasih kepada kita semua, semoga pada tahun-tahun mendatang kita bisa mempertahankan kembali atau bahkan meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), aamiin,” harapan Safitri.

Sambung Bupati, pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, serta peningkatan stabilitas keamanan dan ketertiban umum merupakan salah satu prioritas pembangunan daerah Dalam rangka pemantapan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Government).

“maka kita harus mendorong peningkatan profesionalitas birokrasi, baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan teknis substantif,” tandasnya.

Terkait dengan peningkatan kualitas SDM Aparatur, jelas Bupati, maka pada tahun anggaran 2022 telah dialokasikan anggaran sebesar 10,39 Milyard Rupiah pada Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat dengan realisasi sebesar 9.73 Milyard Ruplah atau 93.71 persen, terutama diarahkan untuk Program Kepegawaian Daerah dan Program Pendidikan dan Pelatihan Sumberdaya Aparatur

Pada tahun anggaran 2022 lanjutnya, Pemerintah Daerah telah mengalokasikan anggaran Belanja Langsung pada Sekretariat DPRD sebesar 34,73 Milyard Rupiah dengan realisasi sebesar 33,79 Milyard Rupiah atau 97,31 persen, terutama untuk program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD dalam rangka menunjang program peningkatan kapasitas lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.

“Pada Kantor Sekretariat Daerah telah dialokasikan anggaran sebesar 23,58 Milyard Rupiah dengan realisasi sebesar 23,22 Milyard Rupiah atau 98,48 persen. Anggaran ini terutama diarahkan untuk menunjang Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten,” jelas Bupati.

Sebelum mengakhiri pidato Bupati Safitri Malik Soulisa menghimbau dan mengharapkan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, kiranya proses pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 kiranya dapat diselesaikan tepat waktu,

“Agar kita dapat segera mengagendakan dan menyelesaikan tugas konstitusional penting lainnya, harapnya.

Sambung Bupati, terutama Rancangan KUA dan PPAS serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2023, serta Rancangan KUA/PPAS dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2024.

“Semua dokumen penting dan strategis tersebut diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga kita tidak diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat sesuai aturan ketentuan peraturan yang berlaku, pungkas Safitri berharap.

Diketahui, Empat Fraksi DPRD Kabupaten Buru yakni Fraksi Partai Nasional Demokrat untuk Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Persatuan Nurani Karya, Fraksi Gerakan Amanat Pembangunan Demokrasi menyatakan menerima LPJ Bupati Buru Selatan Tahun 2022. (BN-01)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan