DPRD Bursel Buka Sidang Tahun 2023-2024 dan KUA/PPAS Perubahan

Ragam

Bipolonews.com – DPRD Kabupaten Buru Selatan menggelar dua agenda paripurna yaitu Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024 dan Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023-2024.

Paripurna berlangsung di ruang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Muhajir Bahta dihadiri Sekda Umar Mahulete anggota DPRD dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Bursel, Rabu, (28/9/2023)

Pada sebutan Bupati Safitri Malik Soulisa yang dapat bacakan oleh Plt Sekda Umar Mahulete menyampaikan bahwa, dalam rangka mendukung percepatan pembangunan yang baik, perlu sinkronisasi dan sinergitas Pemerintah Daerah dan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Legislatif) bersama sama menyatukan ide gagasan baik secara administrasi tata kelola keuangan maupun perencanaan sehingga tergambar dengan jelas arah pembangunan demi keberlangsungan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk diketahui bersama bahwa beberapa waktu yang lalu Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Selatan telah melewati ageda tahapan konstitusional dalam rangka penyelesaian LPJ Tahun anggaran 2022,” jelas Mehulete.

Pembahasan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Perubahan Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2023 ini jelasnya, tentunya sangat menyita waktu. Hal tersebut membuktikan begitu besar rasa tanggungjawab bersama terhadap masyarakat di Kabupaten Buru Selatan tercinta ini.

“saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota Dewan Yang Terhormat, atas segala dedikasi, loyalitas dan kepeduliannya terhadap kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Buru Selatan,” ucapnya,

“Segala saran/kritik yang bersifat membangun dan usulan yang disampaikan oleh Anggota Dewan yang terhormat akan menjadi masukan yang sangat berarti bagi Pemerintah Daerah untuk penyempurnaan dan perbaikan serta meningkatkan kinerja dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pelayan kepada masyarakat,” lanjutnya,

Ketua DPRD dalam pidatonya mengatakan bahwa sebagaimana diamanatkan dalam pasal 169 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Pasal 159 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan ke dua atas Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menjelaskan bahwa KUA Perubahan APBD yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam pasal 155 ayat (5), masing dituangkan ke dalam Nota Kesepakatan 1 masing yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD.

Selanjutnya dijelaskan pula dalam pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota juncto pasal 18 ayat (6) Tata Tertib DPRD Kabupaten Buru Selatan Nomor 1 Tahun 2020, menyatakan bahwa Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Atas dasar itulah Paripurna hari ini dapat kita laksanakan dan prosesi penandatanganannya akan kita saksikan sebentar nanti.

“Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara adalah sebagai asumsi dasar perencanaan kebijakan pembangunan,” jelasnya.

Dikatakan, maka sangat penting untuk selalu memperhatikan kondisi objektif dan potensi kemampuan keuangan daerah yang menjadi skala prioritas pembangunan untuk dilaksanakan dalam suatu anggaran sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

“Maka sudah barang tentu, kekuatan dan peluang yang kita miliki mestinya dapat dimanfaatkan secara optimal agar mampu mengakselerasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebutuhan publik,” paparnya. (BN-01)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan