Bipolonews.com – Dewan Pimpinan Daerah II Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Buru Selatan meminta kepada Pemerintah Daerah serius dan lebih ketat dalam perekrutan Anggota Badan Musyawarah Desa.
Permintaan itu disampaikan oleh Ahmad Rusdi Isan selaku Ketua OKK DPD II KNPI Kabupaten Buru Selatan pada media ini di Namrole, Kamis, (30/6/2022)
Rusdi mengatakan, Badan Musyawarah Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa.
“Anggota BPD memiliki jabatan strategis sebagai wakil masyarakat dalam pemerintahan desa dengan tugas utama sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 31 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD,” jelas Rusdi
Rusdi mengurangi, pertama, membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa. Dua, merampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Dan tiga, melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Saya meminta dan berharap agar dalam proses pemilihan anggota BPD tahun ini dan seterusnya pemerintah daerah kabupaten buru selatan lebih serius untuk perketat peraturan perekrutan anggota BPD sesuai ketentuan undang-undang demi menciptakan BPD yang berkompeten di desa masing-masing,” pinta Rusdi.
Rusdi menambahkan seraya mengusulkan agar adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang pencalonan anggota BPD, minimal berijasah SMA sederajat.
“Karena harapan untuk membangun Indonesia dan lebih khusus lagi daerah ini dari desa lewat program Dana Desa tidak akan pernah tercapai selama anggota BPD di setiap desa tidak memiliki kemampuan yang memadai karena proses perekrutan yang asal-asalan dan tidak demokratis,” ujarnya. (BN-01)