Disdukcapil Bursel dan Pengadilan Agama Namlea Teken MoU Sidang Terpadu Isbat Nikah

Umum

Bipolonews.com – Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa mengapresiasi MoU antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Pengadilan Agama Negeri Namlea dan Kantor Kementrian Agama Buru Selatan tentang Sidang Terpadu Isbat Nikah.

Mou tersebut dalam rangka mensinergikan pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap status perkawinan masyarakat Buru Selatan.

Penandatanganan MoU antara Kadis Disdukcapil Ruslan Makatitta dengan Kepala Pengadilan Agama Namlea Siti Zainab Pelupessy berlangsung di aula Kantor Disdukcapil Buru Selatan, Jumat, (16/6/2023)

“Atas nama pemerintah kabupaten Buru Selatan terkhusus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berterimakasih dan sangat mengapresiasi atas dukungan dari pengadilan agama Namlea dan Kantor agama Buru Selatan dalam mensinergikan pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap status perkawinan masyarakat Buru Selatan,” jelas Bupati Safitri Malik Soulisa pada sambutannya yang dibacakan oleh Kadis Dukcapil Ruslan Makatitta.

Dikatakan, dokumen kependudukan merupakan kebutuhan dasar tidak terlepas dari syarat mutlak kepengurusan pelayanan publik dan juga merupakan identitas yang berstatus hukum sebagaimana peraturan presiden nomor 96 tahun 2018.

Jelasnya, peraturan presiden tersebut tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, status hukum perkawinan bagi masyarakat merupakan syarat utama guna menetapkan status perkawinan dalam dokumen kependudukan.

Dikatakan, dalam rangka meningkatkan pelayanan Dinas Dukcapil telah melakukan upaya memenuhi kebutuhan kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat.

“Hal tersebut sebagaimana diamanatkan pada peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2018 tentang peningkatan kwalitas pelayanan administrasi kependudukan dan penandatanganan MoU ini,” jelasnya.

Dikatakan lagi bahwa MoU ini merupakan solusi untuk mewujudkan terbib administrasi kependudukan bagi masyarakat kabupaten Buru Selatan.

“Komitmen pemerintah daerah Buru Selatan sangat mendukung pelayanan terpadu di daerah ini,’ ujarnya.

Menurutnya, karena masih banyak masyarakat tidak mempunyai buku nikah.

“Sehingga pengurusan akte kelahiran anaknya harus diisyaratkan melampirkan SPTJM,” kata Makatitta.

Dengan pelayanan terpadu kepemilikan bagi masyarakat kebutuhan Buru Selatan, telah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk setiap perkawinan oleh petugas pencatat nikah dan memiliki buku nikah.

“Agar terciptanya administrasi kependudukan yang tertib sehingga nantinya memudahkan dalam pembuatan akta kelahiran serta kartu keluarga,” sebut Makatitta.

Masih Makatitta, dalam perjanjian memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan mewujudkan intinya kerjasama ini pada pelayanan yang membahagiakan one day service.

“Dengan demikian pengadilan agama, kantor kementrian agama dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil menyelenggarakan sidang terpadu melakukan Isbat Nikah pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran,” ucap Makatitta.

Makatitta mengaku menyambut baik kerja sama ini dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tujuan membahagiakan masyarakat kabupaten Buru Selatan.

“Untuk itu semoga dengan adanya kerja sama ini, terdapat kolaborasi yang sinergis antara dinas Dukcapil Buru Selatan dengan Pengadilan Agama Namlea dan Kantor Agama Buru Selatan terkait dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi demi meningkatkan pelayanan publik. (BN-01)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan