Diduga Perkosa Kakak Ipar, Warga Oki Baru Terancam 12 Tahun Penjara

Hukum/Kriminal

Bipolonews.com – Satu warga Dusun Leglisa Kilo 6 Desa Oki Baru Kecamatan Namrole MN, terancam 12 tahun penjara. Warga Desa Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku ini diduga memperkosa WN/WL yang adalah kakak iparnya sendiri.

Demikian keterangan Kasat Reskrim Polres Bursel Iptu Yefta Marson Malasa pada ekspos kasus tersebut di ruang press conpres Polres Bursel, Rabu, (4/10/2023)

“Hari ini kami Polres Bursel melalui Satreskrim Polres Bursel akan menyampaikan perkembangan penanganan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana di maksud pada pasal 285 KUHP atau 289 jo indang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” jelasnya.

Lanjutnya, “dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,”

Malasa mengatakan, Satreskrim Polres Bursel sejak 18 September 2023 telah melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka MN yang terjadi di kamar kakaknya (korban) di Dusun Leglisa, kilo 6, Desa Oki Baru, Kecamatan Namrole.

“Kronologi kejadian bermula saat tersangka MN, pada pukul 01.00 dini hari WIT mendatangi korban di rumahnya. Kemudian (pelaku) melakukan cabul dan memperkosa korban. Karena korban merasa tidak puas dan meronta-ronta kemudian tersangka lari dan keesokan harinya korban bersama suaminya melapor ke polres,” jelas Kasat Reskrim.

Kepada sejumlah awak media di Namrole Buru Selatan, Kasat Reskrim mengatakan, dari laporan laporan tersebut maka pihaknya dari Polres Bursel langsung melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan cepat.

“Dan pada 23 September 2023 kemarin, telah sampai pada tahap satu di mana Polres telah mengirim berkas perkara dari penyidik ke Jaksa,” ujarnya.

Lanjutnya, berkas perkara pelaku telah dikirim ke Kejaksaan (JPU)
untuk dilakukan penelitian berkas perkara apakah lengkap.

“Bila lengkap segera Jaksa akan menerbitkan P21 dan kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” Sebutnya.

Kata Kasat Reskrim, usia pelaku dan korban MN, pihak kepolisian terkendala di data kependudukan. Sehingga pihaknya kesulitan mengetahui secara pasti usia tersangka dan korban apakah masih di bawah umur atau tidak.

“Setelah kita tanya kepada keluarganya tidak ada dokumen kependudukan dan untuk kami dapati secara verbal saja, sehingga kami terkendala untuk memprediksi usia dari korban apakah masih anak di bawah umur atau tidak (dewasa),” pungkas Kasat.

Diketahui, dalam ekspos kasus tersebut, ada sejumlah barang bukti diperlihatkan sekaligus dengan tersangka dalam keadaan di borgol kedua tangannya, mendapat pengawalan ketat. (BN-01)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan