Bupati Bursel Safitri Malik Serahkan 5 Ranperda Kepada DPRD

Daerah

Bipolonews.com – Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa menyampaikan 5 Ranperda kepada DPRD, merupakan implementasi dari program legislasi daerah yang diprioritaskan untuk tahun 2021 dalam mendukung perkembangan dan perubahan regulasi.

Demikian disampaikan Safitri Malik Soulisa Bupati Buru Selatan pada paripurna penyampaian nota pengantar 5 (Lima) Ranperda berlangsung di ruang paripurna DPRD setempat, Kamis, (14/7/2022)

Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua II La Hamidi didampingi Wakil Ketua I Jamatia Booy dan dihadiri Bupati, anggota DPRD, Kapolres, Danton Brimob, Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD dan pimpinan instansi vertikal dan ketua-ketua OKP.

Safitri Malik dalam pidatonya menyampaikan, sesuai kebutuhan masyarakat dengan berbagai pelaksanaan urusan kewenangan daerah tentu dengan meletakkan dasar aturan sesuai amanat pasal 80 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dikatakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan dan pasal 78 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Lanjut Bupati sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Bupati pada kesempatan itu menyampaikan 5 Ranperda Kabupaten Buru Selatan, pertama, Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2020-2040.

Dua, Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 18 tahun 2013 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.

Tiga, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Empat, Ranperda tentang pencabutan Perda nomor 45 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.

Dan Lima, Ranperda tentang pencabutan Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Retribusi izin gangguan.

Secara garis besar Bupati menjelaskan, bahwa ke 5 Ranperda tersebut dapat dikelompokkan, satu buah Ranperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman. Dua buah Ranperda tentang pajak dan retribusi, dua buh Ranperda tentang pencabutan Perda.

Dikatakan, perkembangan pembangunan dan Pemerintahan di Buru Selatan, berbagai bidang kehidupan terus berkembang dan berdampak pada aspek ekonomi, sosial, politik, pendidikan dan sebagainya.

“Dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah disebutkan bahwa, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah,” jelas Bupati.

Kata Bupati, untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah maka penerimaan daerah dari bidang pajak dan retribusi harus ditingkatkan.

“Penentuan tarif dan pemungutan pajak dan retribusi harus sejalan dengan falsafah perpajakan dan retribusi,’ ujar Bupati.

Olehnya itu lanjutnya, besar tarif pajak monel bukan logam dan batuan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 6 perda nomor 18 tahun 2013 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 25 persen dinilai sangat tinggi.

Masih pidato bupati, dan besaran tarif retribusi ambulance sebagaimana ditetapkan dalam perda nomor 3 tahun 2014 tentang Retribusi pemakaian kekayaan daerah dinilai sangat kecil.

“Maka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, besaran tarif pajak mineral bukan logam dan batuan dan besaran tarif retribusi ambulance perlu ditinjau dengan mengadakan perubahan terhadap perda nomor 18 tahun 2013 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan serta perubahan atas perda nomor 3 tahun 2014 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah,” jelas Safitri.

Tandas Safitri, kebijakan perubahan pajak mineral bukan logam dan batuan serta retribusi ambulance dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, peran serta masyarakat dan akuntabel dengan memperhatikan potensi daerah.

Bupati Safitri berharap 5 buah perda yang diajukan dapat di bahas dan di kaji dengan jiwa dan semangat kemitraan bersifat profesional dan demokratis melalui azaz musyawarah dan mufakat dan kesepakatan bersama.

Yang tentunya dengan masukan, saran, pendapat dan pertimbangan yang bersifat kritis dan konstruktif dalam upaya memberi bobot kepada produk hukum yang akan ditetapkan bersama. (BN-01)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan