Bipolonews.com – Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa menghimbau kepada jajaran ASN untuk dapat melaksanakan kewajiban untuk melapor SPT tahunan, batas pelaporan 31 Maret tahun 2023.
Himbauan Bupati tersebut disampaikan Sekertaris Daerah (sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Umar Mahulete mewakili Bupati sekaligus membuka kegiatan sosialisasi Pelaporan Tahunan & Pemadanan NIK-NPWP berlangsung di Aula Kantor Bupati, Kamis, (16/3 2023)
Kegiatan tersebut diselenggaran tim penyuluh dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Namlea.
Sekda Umar Mahulete dalam sambutan mengapresiasi atas kinerja Penerimaan Negara yang baik pada tahun 2022.
“Fimana target penerimaan pajak tercapai 114 persen atau sebesar rupiah 2,034,5 Trilium, target penerimaan tersebut tercapai berkat bantuan dari kita semua,” ujar Mahulete membacakan sambutan Bupati Safitri Malik Soulisa.
Dikatakan, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku diperlukan perhatian dari seluruh masyarakat termasuk ASN di Lingkup Pemda Bursel.
Menurutnya, sangat dipandang perlu bagi seluruh ASN untuk mendapatkan sosialisasi maupun bimbingan, tentang bagaimana melakukan pemadanaan atau validasi NIK.
“Sehingga NIK dapat dipakai sebagai pengganti NPWP yang akan berlaku ditahun 2024,” kata Sekda.
Atas nama Bupati Mahulete berharap berharap seluruh ASN yang hadir dalam mengikuti kegiatan ini dapat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT tahunan batas pelaporan 31 Maret mendatang m
“Saya himbau kepada jajaran ASN Bursel untuk dapat melaksanakan kewajiban untuk melapor SPT tahunan dan batas pelaporan 31 Maret tahun 2023 yang didasari pada edaran Mentri Pendayagunaan ASN dan reformasi birokrasi,” harap Sekda. (BN-01)