Ambil Galian C di Sungai Waetina, PT Lintas Equator Rugikan Daerah

Umum

Bipolonews.com – Pengambilan “Galian C” oleh PT Lintas Equator di Sungai Waetina Namrole sangat merugikan Pemerintah Daerah Buru Selatan (Pemda Bursel) Provinsi Maluku.

Pasalnya, retribusi pengambilan Galian C tidak di bayar ke Pemerintah Daerah tetapi dibayarkan kepada masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Diketahui, PT Lintas Equator yang mengerjakan perpanjangan Runway Bandara Namrole Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku dengan nilai kontrak 35.555.214 .000,00.

PT Lintas Equator yang mengerjakan perpanjangan Runway dari 959 meter kali 30 meter menjadi 1.200 meter kali 30 meter termasuk marking

Nilai kontrak pekerjaan senilai Rp 35.555.214 .000,00 bersumber dari dana APBN, waktu pelaksanaan 240 hari kalender. Konsultan pengawasan dari PT. Arta Graha Cipta, Tahun anggaran 2023 dan lokasi pekerjaan Namrole Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samsul Sampulawa dikonfirmasi terkait Penggalian C oleh PT Lintas Equator di sungai Waetina, Sampulawa mengaku tidak ada retribusi Galian C kepada pemerintah daerah.

“Tidak ada retribusi kepada kami pemerintah daerah, dan kami sudah kordinasi dengan mereka soal ini, karena merugikan daerah, jelas Sampulawa.

Sampulawa mengaku pihak perusahaan membayar pengangkutan Galian C di sungai Waetina kepada masyarakat.

Ditanya siapa-siapa saja keluarga tersebut, Sampulawa enggan menyebutnya. Dia hanya katakan bahwa pihak perusahaan telah membayar ganti rugi kepada 6 keluarga kurang lebih 60 juta.

Pihak PT Lintas Equator di datangi media ini di desa Fatmite belum dapat ditemui karena masih berada di luar daerah.

Selain itu, ada persoalan lain yaitu telah terjadi yaitu pemalangan terhadap lokasi proyek perluasan bandara Namrole Kabupaten Buru Selatan pada hari Sabtu (12/8/2023) pukul 10.15 WIT lalu, bertempat di lokasi pekerjaan proyek perluasan bandara Namrole, Desa Waefusi Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selatan.

Berdasarkan informasi, pemalangan lahan dilakukan oleh pemilik lahan atas nama Faruz Marwan warga desa Waefusi Kecamatan Namrole Kabupaten setempat.

Pemalang tersebut dilatarbelakangi belum adanya pembayaran lahan oleh pihak Pemerintah Daerah Buru Selatan dalam hal ini Dinas Tata Kota dan Pertanahan kepada pemilik lahan.

Faruz katakan dirinya merasa kuatir dan trauma serta merasa takut apabila pada saatnya nanti proses pekerjaan sudah selesai namun pembayaran ganti rugi lahan tidak kunjung dilakukan.

Dalam proses pengerjaan, pihak pelaksana proyek PT. Lintas Equator telah mobilisasi dan menggunakan 1 unit peralatan berat berupa Excavator hingga mencapai lokasi batas pemilik lahan seluas lebar 10 meter dan panjang 60 meter.

Diketahui bahwa pemilik lahan sebelumnya telah mempunyai kesepakatan dengan Pemda Buru Selatan agar lokasi tersebut digunakan sebagai areal pekerjaan proyek dengan perjanjian akan dilakukan pembayaran yang sesuai dengan ketentuan namun hingga saat ini belum ada kepastian terkait dengan pembayaran lahan yang dimaksud. (BN-01)

Bagikan :